News

Bantah Hentikan Penyidikan, KPK Akui Dilema Ungkap Skandal ‘Kardus Durian’

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) digugat lewat jalur praperadilan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait sah atau tidaknya penghentian penyidikan kasus ‘kardus durian’ yang menyeret nama Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar (Cak Imin).

Tim Biro Hukum KPK Iskandar Marwanto membantah menghentikan penyidikan dugaan suap pengucuran dana percepatan pembangunan infrastruktur daerah pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi 2011.

“Bahwa upaya termohon (KPK) dalam menindaklanjuti tentang adanya keterlibatan Menakertrans Muhaimin Iskandar dalam perkara tersebut telah dilakukan oleh penuntut umum termohon yang dimulai dari penyusunan surat dakwaan yang mencantumkan nama Muhaimin Iskandar sebagai pihak yang bersama-sama (penyertaan) menerima uang dari Dharnawati selaku kuasa PT Alam Jaya Papua,” kata Iskandar Marwanto di Jakarta, dikutip (5/4/2023)

Diketahui, MAKI menilai KPK telah melakukan penghentian penyidikan. Kuasa Hukum MAKI, Rudy Marjono mengungkapkan, pihaknya telah melakukan somasi terhadap Pimpinan KPK pada 4 April 2022.

Somasi dilakukan sebagai langkah meminta KPK itu untuk menindaklanjuti penyidikan kasus yang diduga melibatkan Cak Imin. Namun, KPK tidak melakukan tindaklanjut atas somasi tersebut. Oleh karenanya, MAKI layangkan gugat praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

“Bahwa tindakan termohon jelas dan nyata merupakan bentuk penghentian penyidikan secara materiil yang tidak sah dan melawan hukum, sehingga oleh karenanya termohon seharusnya tetap melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan KUHAP,” kata Rudy dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).

Rudy berpandangan bahwa tindakan KPK yang tidak menindaklanjuti perkara tersebut menjadi dasar MAKI untuk mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. “Bahwa terhentinya proses penanganan perkara dugaan tindak pidana a quo oleh termohon merupakan wujud ketidakseriusan pihak termohon selaku penegak hukum dalam menyelesaikan perkara a quo,” ujar Rudy.

KPK sempat mengaku dilema karena masalah waktu pengusutan terhadap kasus lawas tersebut. Kala itu Karyoto yang masih menjabat Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK mengaku pernah bertanya kepada koleganya kenapa skandal ‘kardus durian’ tidak diselesaikan ketika kasus itu masih hangat. Menurut dia, persoalan waktu ini menimbulkan banyak pertanyaan di publik.

“Sebenarnya bagi kami kalau waktunya seperti ini jadi dilema. Tapi dalam penegakan hukum sebetulnya tidak boleh ada dilema seperti itu,” kata Karyoto dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Selasa (22/11/2022).

Kedeputian Penindakan mengaku memiliki beberapa pilihan karena mengantongi surat perintah penyelidikan. Namun demikian, Karyoto menuturkan pihaknya sudah pernah melakukan ekspose skandal kardus durian.

Menurut Karyoto, ekspose atau gelar perkara skandal kardus durian yang dilakukan forum pimpinan KPK sudah sangat objektif dan transparan. Hanya saja, kata Karyoto, pihaknya belum mengambil keputusan paling mutakhir mengingat adanya kemungkinan informasi baru dari penyidik dan jaksa yang sebelumnya mengusut serta menyidangkan kasus itu.

“Kami belum berani mengatakan kepada rekan-rekan karena keputusannya belum diambil. Karena penyidik-jaksanya sendiri sudah banyak yang terpisah. Kasus durian dua ribu berapa? 2011. Sekarang sudah berapa tahun, 11 tahun,” ujar Karyoto kala itu.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button