PT Tunas Agro Indolestari, produsen MinyaKita di Sepatan, Kabupaten Tangerang, Banten yang disebut-sebut sebagai salah satu perusahaan yang curang, tak terima.
Kepala Pabrik PT Tunas Agro Indolestari, Julianto mengatakan, sejauh ini, perusahaan sudah menjalankan penakaran sesuai prosedur. Di mana, penimbangan berat MinyaKita di label kemasan 1 liter, sesuai dengan prosedur.
“Jadi kita menimbang yang berat besinya sesuai prosedur. Di sini timbangan kita ikuti prosedur. Enggak mungkin kita pakai timbangan 700 sampai 750 mililiter seperti yang di beritakan. Kita enggak seperti itu,” ujar Julianto, Tangerang, Banten, Senin (10/3/2025).
Ia mengaku, perusahaanya telah diperiksa Bareskrim Polri untuk dilakukan uji sampel. Proses pemeriksaan ini, merupakan perintah Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman saat sidak di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan.
“Jadi produk yang diperiksa itu, bukan milik kita. Melainkan dari perusahaan lain. Karena, PT Tunas Agro tidak mengeluarkan produk MinyaKita versi botolan seperti yang disidak pak menteri (Mentan Amran). Kalau timbangan yang pouch (MinyaKita kemasan) punya Tunas Agro timbangannya sudah sesuai prosedur,” terangnya.
Julianto menegaskan, bila takaran mili air dengan minyak merupakan perbandingan berbeda. Misal, dalam kemasan tertera 2 liter, namun volume minyaknya berisi sekitar 1.700 – 1.800 mililiter (ml), tidak sepenuhnya penuh.
“Kalau 2 liter paling 1.800 lebih. hingga sampai 1.700. Untuk 1 liter 900 lebih, enggak sampai 800 mili. Kan itu kan minyak, minyak beratnya jadi 0,9 jadi 1 liter itu beratnya 900 mililiter, jadi beratnya enggak kayak berat air,” papar dia.
Sebelumnya, Polri mengungkapkan tiga modus operandi kecurangan yang dilakukan oleh pihak tidak bertanggung jawab terhadap minyak goreng kemasan bermerek MinyaKita.
“Ada yang kami dapati dia (MinyaKita) isinya tidak sesuai dengan kemasan yang 1 liter, kemudian ada juga yang menggunakan label palsu MinyaKita,” kata Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo di Jakarta, Senin (10/3/2025).
Modus lainnya yang ditemukan adalah adanya produsen yang masih beroperasi meski sudah tidak memiliki izin. Selain itu modus tersebut ditemukan usai dilakukan pemeriksaan di tiga lokasi oleh Satgas Pangan Polri.
Diketahui, Ketua Satgas Pangan Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf mengatakan bahwa pihaknya menemukan adanya produk MinyaKita yang tidak sesuai takaran sebagaimana yang tercantum pada kemasan dalam inspeksi yang dilakukan di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan pada Sabtu (8/3).
Kendati, Bareskrim Polri membidik tiga produsen MinyaKita lantaran diduga mengurangi isi takaran minyak goreng kemasan 1 liter.
Ketiga perusahaan tersebut yakni PT Artha Eka Global Asia, Depok, Jawa Barat, yang memproduksi MinyaKita kemasan botol ukuran 1 liter. Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara, Kudus, Jawa Tengah yang memproduksi kemasan botol ukuran 1 liter, dan PT Tunas Agro Indolestari, Tangerang, memproduksi MinyaKita kemasan pouch ukuran 2 liter.