Tia Rahmania mengaku baru mengetahui namanya dicoret sebagai anggota DPR terpilih 2024 sesaat setelah mengkritik keras Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron. Tia diketahui dicoret menjadi anggota DPR setelah PDIP memecatnya sebagai kader.
Hal tersebut diungkapkan oleh kuasa hukum Tia Rahmania, Jupryanto Purba, Kamis (26/9/2024).
“Fakta menarik lainnya, Tia Rahmania baru mengetahui perubahan namanya di KPU pada tanggal 23 September 2024, Senin malam. Di hari yang sama ketika ia mengkritik keras Wakil KPK Nurul Ghufron,” kata Purba kepada media, Kamis (26/9/2024).
Padahal, surat pemecatan Tia telah ditandatangani sejak 13 September lalu. Surat tersebut tidak pernah diterima oleh Tia. Justru, dirinya baru menerima surat pemecatan fisiknya pada hari ini, Kamis (26/9/2024).
“Sehingga muncul dugaan adanya kelompok kejahatan yang sengaja ingin menjatuhkan Tia Rahmania, di waktu menjelang pelantikannya,” ujar dia.
Purba juga menyoroti keputusan KPU No 1368 buntut dari keluarnya keputusan mahkamah partai PDI Perjuangan Nomor 009/240514/I/MP/2024.
Keputusan itu berbunyi ‘Tia Rahmania,M. Psi., Psikolog selaku anggota partai telah terbukti melakukan pelanggaran etik dan disiplin partai, karena adanya dugaan penggelembungan suara sebanyak 1.626’.
Purba menjelaskan bahwa Tia Rahmania sebelumnya pernah dilaporkan oleh Bonnie Triyana ke Bawaslu atas Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu.
“Namun, hasil persidangan menyatakan bahwa ‘Tia tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilu’. Hal tersebut tertuang dalam putusan :002/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/11.00/IV/2024,” kata Purba.
Purba juga menekankan, putusan laporan tindak pidana pemilu dengan nomor laporan : 005/REG/LP/PL/11.00/IV/2024 tidak ditindaklanjuti. Karena tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilu dan tercantum pada Formulir Model B.18 Bawaslu Provinsi Banten.
“Tindakan mahkamah partai (PDI Perjuangan) merupakan fitnah dan suatu kejahatan terhadap kehormatan seseorang,” kata dia.
Sebelumnya, Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Ronny Talapessy membantah Tia Rahmania dipecat dari kader akibat mengkritik keras Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron saat sesi pembekalan sebelum dilantik sebagai anggota DPR RI di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Senin, (23/9/2024).
“Bukan karena apa yang dilakukan Saudara Tia kemarin di dalam acara Lemhanas kemudian Partai memecat Saudara Tia Rahmania ini. Tidak benar,” kata Ronny di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (26/9/2024).
Menurut Ronny, pemecatan terhadap Tia sudah dengan proses yang panjang. Tia sambung Ronny, telah terbukti melakukan kecurangan dengan mengalihkan surat suara partai untuk dirinya. Pemecatan terhadap Tia, dikatakan Ronny, sudah diputuskan melalui Mahkamah Partai.