News

Bantah Tak Valid, KPK Dalami Aliran Suap Eks Bupati Pemalang ke Muktamar PPP

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan uang suap eks Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo yang mengalir ke Muktamar Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Makassar tahun 2020 yang sebelumnya sempat salah penyebutan tahun 2022.

Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, fakta tersebut tim penyidik dapatkan dari keterangan beberapa pihak dan sejumlah Pejabat Pemkab Pemalang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Salah satu modus adanya transaksi jual beli jabatan dengan nilai 15-100 juta itu adalah kemudian terkait dengan membantu pelaksanaan muktamar PPP,” kata Ali kepada awak media dikutip Rabu (7/6/2023).

Maka dari itu Ali menegaskan, temuan pihaknya belum bisa disimpulkan tidak valid. Hal ini juga membantah pernyataan dari Ketua DPP PPP Achmad Baidowi alias Awiek yang mengatakan temuan ini patut dipertanyakan alias tak valid.

“Kami akan dalami apakah itu hanya sekedar modus misalnya dari orang kepercayaan bupati, ataukah memang kemudian dalam rangka untuk menutup biaya-biaya yang sudah dikeluarkan dari pelaksanaan Muktamar tersebut,” jelas Ali.

Tambah Ali, selama proses persidangan uang dari hasil transaksi jual beli jabatan ini kan mengalir ke partai tersebut. Maka itu, tidak tepat lah kalau secara dini kemudian disimpulkan bahwa itu tidak ada kaitannya sama sekali.

“Karena basis kami tentu kami dari fakta-fakta keterangan dari para pihak termasuk para tersangka itu sendiri,” tutup Ali

Diberitakan sebelumnya, Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi menyebut informasi terkait adanya dana suap mantan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo yang mengalir ke Muktamar PPP tahun 2022 patut dipertanyakan karena tidak valid.

“Informasi aliran dana dari tersangka ke Muktamar PPP patut dipertanyakan, alias tidak valid,” ujar Awiek, sapaan karib Baidowi, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (6/6/2023).

Awiek mengaku pihaknya tidak tahu menahu dengan hal tersebut, karena Muktamar PPP tahun 2022 tidak ada. “Muktamar PPP adanya tahun 2020,” ucapnya.

Menurut dia, ketidak validan informasi tersebut harus menjadi perhatian bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar tidak memberikan informasi yang tidak akurat

Sebelumnya, Senin (5/6/2023), KPK menahan tiga dari tujuh orang tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, yang melibatkan mantan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo.

Kasus suap dan gratifikasi mantan Bupati Pemalang periode 2021-2026 Mukti Agung Wibowo terjadi saat akan melakukan perubahan komposisi dan rotasi pada beberapa level jabatan di Pemerintahan Kabupaten Pemalang.

Mukti kemudian mempercayakan Komisaris PD Aneka Usaha Adi Jumal Widodo untuk mengurus pengaturan proyek termasuk mengatur rotasi, mutasi dan promosi para ASN di Pemkab Pemalang.

Uang sejumlah sekitar Rp650 juta yang terkumpul tersebut, kemudian diistilahkan sebagai “uang syukuran” dan selanjutnya digunakan Adi Jumal Widodo membiayai berbagai kebutuhan Mukti Agung Wibowo yang di antaranya untuk mendukung kegiatan Muktamar PPP di Makassar tahun 2022.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button