Bantah Tudingan Hasto PDIP Palsukan Dokumen Penyitaan, Begini Penjelasan KPK


Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto membantah tim penyidik lembaga anti rasuah memalsukan surat berita acara (BA) sita dan tanda terima ketika menggeledah Staf Sekjend PDIP Hasto Kristiyanto bernama Kusnadi pada Senin (10/6) pekan lalu.

“Senin, 10 Juni 2024. Penyidik membuat administrasi lengkap baik BA Sita dan tanda terima dan sudah ditanda tangani oleh Penyidik maupun saksi. Jadi tidak ada kesalahan administrasi dalam proses penyitaan dimaksud,kata Tessa melalui keterangan kepada wartawan, Kamis (20/6/2024).

Tessa menjelaskan, surat tanda terima penyitaan yang ditenteng Kusnadi pada saat pemeriksaan Hasto 10 Juni lalu, belum final. Sebaliknya, surat tanda terima final yang  sudah ditandatangani oleh saksi dan tim penyidik KPK, tidak sempat dibawah Kusnadi.

“Pada saat Penyidik mau memberikan Tanda Terima yang final, saksi sudah terlanjur keluar dan mendampingi doorstop HK (Hasto  Kristiyanto) dengan jurnalis. Sehingga niat itu diurungkan dan akan dilakukan pada jadwal pemeriksaan Yang bersangkutan (Kusnadi) Sebagai saksi,” ucap Tessa.

Lebih lanjut Tessa menerangkan, hal ini yang kemudian membuat tim penyidik KPK baru memberikan surat tanda terima penyitaan ketika memeriksa Kusnadi pada Rabu (19/6) kemarin.

“Bahwa pada tanggal 19 Juni 2024 selain dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, juga diserahkan tanda terima final, yang salah dibawa oleh saksi Kusnadi. Dan yang bersangkutan telah menerima tanda terima dimaksud,” kata Tessa.

Tessa pun menegaskan, tim penyidik melakukan proses penggeledahan dan penyitaan sesuai prosedur. Surat pemberitahuan pun telah diberikan kepada Dewas KPK.

“Sesuai dengan aturan, setiap Penyitaan dilakukan laporan ke Dewas sebagai bentuk pertanggungjawaban, dan hal tersebut sudah dilakukan oleh Penyidik,” ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Kubu Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto kembali mendatangi kantor Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jakarta, Kamis (20/6).  

Kubu Hasto menuding adanya oknum penyidik KPK yang diduga melakukan pelanggaran etik karena memalsukan dokumen.

“Kami melaporkan kepada Dewas, untuk kami lampirkan sebagai bukti tambahan, bagaimana oknum penyidik KPK ini tidak profesional,” ujar pengacara Hasto, Ronny Talapessy, di Gedung Dewas KPK, Kamis (20/6/2024).

Ronny menjelaskan, dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan tim penyidik Rossa Purbo Bekti Cs kepada Kusnadi terkait surat tanda penerimaan barang bukti. Tanggal surat tanda terima tersebut berbeda dengan waktu pelaksanaannya.

Dimana, Kusnadi digeledah dan barangnya disita tim penyidik KPK pada 10 Juni 2024. Namun, surat tanda terima yang ditandatangani oleh Kusnadi tertanggal 23 April 2024.

“Awalnya tanggal 10 Juni, ketika Saudara Kusnadi dijebak, dibohongi, kemudian dirampas barang milik pribadi, dan juga buku DPP PDI Perjuangan. Dalam proses perampasan tersebut, diberikan surat tanda terima yaitu tanggal 23 April 2024,” jelas Ronny.

Kemudian, Kusnadi diperiksa tim penyidik KPK pada 19 Juni 2024 kemarin. Anehnya, surat tanda penerimaan barang bukti yang tertanggal 23 April 2024 diubah menjadi 10 April 2024.

“Surat yang sah adalah Surat dimana tanggal 23 April. Dimana saudara Kusnadi Ikut memparaf. Tetapi Kemarin (pemeriksaan di 19 Juni) diberikan surat Tanggal 10 April. Kami melihat dugaan kami ini direkayasa kembali. Sehingga yang lembar pertama ini saudara Kusnadi tidak meparaf, tetapi di lembar yang kedua saudara kusnadi tanda tangan,” terang Ronny.