Pihak MNC Asia Holding mengaku ke Bursa Efek Indonesia (BEI) belum menerima relaas resmi dari pengadilan terkait adanya gugatan dari PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP).
Namun, klaim tersebut terbantahkan oleh data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat. SIPP merupakan aplikasi berbasis web yang menyediakan informasi perkara kepada masyarakat, termasuk jadwal sidang yang terbuka. Dengan demikian, seharusnya pihak MNC Asia Holding Tbk sudah mengetahui informasi tersebut.
“Penggugat: PT Citra Marga Nusaphala Persada. Tergugat: Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo dan PT MNC Asia Holding Tbk (dahulu PT Bhakti Investama Tbk). Turut Tergugat: Tito Sulistio dan Teddy Kharsadi,” demikian tertulis dalam SIPP PN Jakpus yang dikutip pada Minggu (9/3/2025).
Sidang ini didaftarkan oleh PT CMNP sejak Jumat (28/2/2025) dengan nomor perkara 142/Pat.G/2025/PN Jkt.Pst di PN Jakpus. Gugatan tersebut diklasifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh pihak tergugat.

Sebelumnya diberitakan, terkait pemberitaan soal gugatan PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terhadap PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT), Bursa Efek Indonesia (BEI) mengirimkan surat elektronik (surel) berisi permintaan penjelasan, tertanggal 3 Maret 2025.
Pada tanggal yang sama, pihak MNC Asia Holding Tbk memberikan jawaban lewat surat bernomor 004/LEG/BHIT/III/2025 yang ditekan dua direktur yakni Tien dan Santi Paramita. Mudah ditebak isinya pastilah bantahan.
Dalam surat yang diterima redaksi, Jakarta, Minggu (9/3/2025), pihak MNC Asia Holding menyatakan sampai dengan tanggal surat ini (3 Maret 2025), belum menerima relaas resmi dari pengadilan terkait gugatan sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan dimaksud.
Pihak MNC Asia Holding juga memberikan tanggapan atas latar belakang gugatan CMNP. Jika merujuk kepada pemberitaan, sepemahaman perseroan, gugatan CMNP adalah dikarenakan adanya transaksi CMNP dengan Unibank senilai US$28 juta pada 26 tahun yang lalu, tepatnya sekitar bulan Mei tahun 1999, di mana perseroan bertindak sebagai arranger.
Oleh karena perseroan tidak mengetahui latar belakang CMNP melayangkan gugatan kepada perseroan, karena seharusnya gugatan dilayangkan kepada Unibank dan/atau pemegang saham pengendali Unibank.
Sejauh ini, tidak ada dampak perkara tersebut terhadap kegiatan operasional dan kinerja keuangan. Pihak MNC Asia Holding masih menunggu relaas resmi pengiriman gugatan dari pengadilan untuk menentukan langkah selanjutnya.
Pihak MNC Asia Holding juga menyatakan, sampai saat ini, tidak ada informasi/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi kelangsungan hidup perseroan, serta dapat mempengaruhi harga saham perseroan.