Banteng Meradang, ‘Cocoklogi’ PDIP Seputar Reshuffle Kabinet


Beragam tuduhan dilontarkan oleh PDIP usai Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendepak kadernya, Yasonna Laoly dari jabatan Menkumham. Nyanyian sumbang didendangkan, mulai dari tudingan konspirasi meloloskan UU MD3 hingga mengaitkan reshuffle kabinet dengan perubahan kepengurusan sejumlah partai.

Kabar reshuffle sejatinya sudah berembus lama, namun ketika itu masih sebatas isu, PDIP menanggapinya dengan pura-pura tenang bahkan terkesan menantang.

“Ya enggak ada masalah, tinggal berapa hari. Malah bisa siap-siap bersih-bersih lebih awal,” kata Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di kawasan GBK, Jakarta Pusat, Minggu (18/8/2024).

Ketika isu jadi kenyataan pada Senin (19/8/2024), lain lagi sikap banteng. Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat pun seperti bermain cocoklogi, berusaha keras mengaitkan hak prerogratif presiden ini dengan maraknya partai politik mengagendakan pergantian pengurus sebelum 20 Oktober.

Ia menuduh penunjukkan kader Partai Gerindra, Supratman Andi Agtas sebagai pengganti Yasonna terkait dengan memuluskan agenda berbagai partai politik yang berada di kubu Jokowi.

“Yang menjadi penjaga gawangnya adalah Kemenkumham karena yang mempunyai kewenangan pengesahan susunan kepengurusan partai politik di tingkat pusat. Apakah itu ada kaitannya? Kalau kita menjawab enggak ada kaitannya, kok aneh gitu loh,” kata Djarot di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (19/8/2024).

Secara terpisah, Ketua DPP  PDIP Deddy Yevri Sitorus menuduh perombakan kabinet ini hanya akal-akalan untuk meloloskan  Undang-Undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3).

Ia menuduh Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama para partai politik yang berada di barisan Koalisi Indonesia Maju (KIM), ingin mengerdilkan partai banteng. Dedi mengaku punya tiga analisa sasaran dari langkah perombakan kabinet ini.

Pertama  agar Partai Golkar yang sudah dalam kendali Jokowi dalam posisi kuat karena bisa menguasai legislatif dari DPR RI hingga Provinsi dan DPRD Kabupaten-Kota.  “Hal ini akan memudahkan Jokowi dalam mengatur peta politik nasional-daerah untuk mengerdilkan PDI Perjuangan,” ucap dia dalam keterangannya, Jakarta, Senin (19/8/2024).

Kedua, Deddy menilai keputusan ini untuk memudahkan Jokowi untuk membagi-bagi jabatan untuk internal Partai Golkar nanti. Dengan demikian gejolak internal Golkar bisa diredam. “Itu analisa saya, silakan orang tidak sependapat,” ujarnya.

Terakhir, Deddy menjelaskan ada upaya untuk melumpuhkan partai-partai politik yang akan melakukan Kongres/Munas/Muktamar sebelum Pilkada. Hal ini dilakukan agar para partai politik takluk dan manut dalam pilkada dan penyusunan personil pengurus periode berikutnya.

Tak Sebijak Puan

Berbeda dari banteng-banteng lainnya, Ketua DPP PDIP Puan Maharani bisa dibilang paling bijak dan konsisten. Ia sempat merespons isu reshuffle menteri Kabinet Indonesia Maju menjelang akhir periode Presiden Jokowi.

Dia mengatakan, tidak mempermasalahkan kebijakan kepala pemerintahan yang ingin mengganti sejumlah menteri di ujung masa jabatannya. Puan juga mengaku tidak khawatir bila kader partainya didepak dari Istana. “Ya, itu kan prerogatif presiden. Ya sudah,” kata Puan ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (15/8/2024).

Isu reshuffle juga sempat berembus pada Oktober 2023. Ketika ditanya pandangannya, jawaban Puan tetap sama. “Itu hak prerogatif presiden kapan dan siapa tentu saja itu wewenang presiden,” ujarnya usai menghadiri penganugerahan gelar doktor honoris causa untuk Ketum PDIP yang juga Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri di UTAR, Selangor Malaysia, Senin (2/10/2023).

Nampak betul Puan paham beretika dan menghormati konstitusi. Hak prerogatif presiden pada dasarnya merupakan hak istimewa, mandiri, dan mutlak yang dimiliki oleh seorang presiden sebagai kepala negara dalam lingkup menjalankan kekuasaan pemerintahan.

Kemandirian dan kemutlakan hak prerogatif presiden juga disinggung dalam pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan No. 22/PUU-XIII/2015.

Mengangkat menteri-menteri merupakan salah satu hak prerogatif presiden yang diberikan konstitusi. Hak presiden ini diatur dalam Pasal 17 UUD 1945, dan dipertegas lagi dalam Undang-Undang No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.