Bantu Atasi Krisis Pangan saat COVID-19 Jadi Alasan Hakim Ringankan Vonis SYL


Majelis Hakim Tipikor menjelaskan pertimbangan hukuman mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai terdakwa kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi.

Ketua Majelis Hakim Tipikor, Rianto Adam Pontoh memaparkan pertimbangan hukuman yang memperberat vonis SYL yaitu dinilai berbelit-belit memberikan keterangan selama proses sidang.

Selain itu, pertimbangan memberatkan lainnya yakni Mentan SYL tidak memberikan tauladan yang baik dan pejabat negara yang tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

“Terdakwa (SYL) dan keluarga terdakwa serta kolega terdakwa telah menikmati hasil tindak pidana korupsi,” ucap Hakim Rianto ketika membacakan ammar putusan di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024).

Sedangkan, pertimbangan yang meringankan hukuman SYL yang paling menarik yaitu telah berjasa selama badai pandemi COVID-19 menerjang dalam menangani krisis pangan.

“Terdakwa telah memberikan kontribusi positif selaku Menteri Pertanian terhadap negara dalam penanganan krisis pangan pada saat pandemi COVID-19 yang lalu,” ucapnya.

Selain itu, SYL dinilai hakim sebagai pejabat negara paling berprestasi sejak menjadi lurah hingga menteri.

“Terdakwa banyak mendapat penghargaan dari pemerintah RI atas hasil kerjanya,” kata Hakim Rianto.

Lebih lanjut, Hakim Rianto memaparkan pertimbangan meringankan vonis SYL yakni telah berusia lanjut 69 tahun, belum pernah dihukum, hingga bersikap sopan dalam persidangan.

“Terdakwa dan keluarga terdakwa telah mengembalikan sebagian uang dan barang dari hasil tindak pidana korupsi terdakwa,” ucapnya menambahkan.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Tipikor memutuskan kubu SYL Cs bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan pejabat eselon Kementan.

SYL divonis 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan badan. Serta diwajibkan membayar uang pengganti, Rp14.147.144.786 dan US$30 ribu dengan total Rp 14,6 miliar.

Sedangkan, anak buah SYL Kasdi dan Hatta masing-masing divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan.

Diketahui, vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK. Dimana, Jaksa KPK menuntut SYL agar dihukum 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta. Serta, dituntut membayar uang pidana pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan US$30 ribu.

Sedangkan anak buah SYL, mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan eks Direktur Alsintan Muhammad Hatta, masing-masing dituntut 6 tahun penjara dan pidana denda Rp250 juta.

Jaksa KPK meyakini SYL Cs melakukan pemerasan ke pejabat eselon Kementan sebesar Rp44,7 miliar.  Uang tersebut dikumpulkan oleh Kasdi dan Hatta.