News

Banyak Tindak Rasuah Tak Terdeteksi, Usaha Pemberantasan Korupsi Belum Menggembirakan

banyak-tindak-rasuah-tak-terdeteksi,-usaha-pemberantasan-korupsi-belum-menggembirakan

Para pelaku tindak korupsi yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai sedang apes karena belum bermain rapi dalam menyembunyikan harta kekayaannya.

Mungkin anda suka

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata berpandangan, OTT bukan suatu hal yang luar biasa. Hanya saja para pelaku tindak korupsi sedang apes karena terjaring dalam operasi antirasuah.

Sejatinya, tutur Alex, masih banyak para pelaku tindak korupsi lainnya yang belum terendus atau terjaring oleh KPK.”Saya kok masih merasa orang yang kemudian tertangkap tangan atau berperkara korupsi itu apes, bukan kejadian yang luar biasa. Apes saja itu,” katanya di akun Youtube Kementerian Keuangan, Selasa (13/12/2022).

Alex mengatakan hingga saat ini upaya pemberantasan korupsi masih belum berdampak signifikan. Pasalnya Indeks Persepsi Korupsi (IPK) di Indonesia kurun beberapa tahun terakhir masih jalan di tempat.

IPK Indonesia dalam lima tahun terakhir, menurutnya masih berkutat di kisaran angka 37-38, meski sebelumnya sempat menyentuh di angka 40. “Kalau itu kita jadikan tolok ukur keberhasilan pemberantasan korupsi, ya memang belum menunjukkan hasil yang menggembirakan,” papar Alex.

Di samping itu, Alex juga menyoroti hasil audit pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dirinya nilai tak mampu mengungkap perilaku koruptif.

“Itu belum banyak mengungkap perkara korupsi yang bisa kita tindak. Dari kegiatan pengawasan di inspektorat setiap kementerian, lembaga tidak banyak perkara korupsi, atau ada penyimpangan,” keluhnya.

Selain itu, Alex juga mengeluhkan Inspektorat pengawasan di tiap Kementerian atau Lembaga yang ada. Fungsi Inspektorat itu juga tak banyak mengungkap perilaku korupsi. “Dari kegiatan pengawasan di Inspektorat, tiap Kementerian Lembaga itu juga tidak banyak mengungkap perkara-perkara korupsi,” papar dia.

Alex menuding, jika terjadi adanya dugaan tindak pidana korupsi, inspektorat itu tak mengkategorikannya sebagai tindak pidana. Ia menyebut inspektorat hanya menganggap hal itu sebagai pelanggaran administratif. “Atau ada penyimpangan, tetapi lebih banyak penyimpangan dikategorikan pelanggaran administratif,” pungkas Alex.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button