Bappebti: Transaksi Aset Kripto Melejit, Waspadai Risiko dan Keamanan Investasi

Sabtu, 26 Oktober 2024 – 12:10 WIB

Bappebti perkuat proteksi dan literasi perdagangan aset kripto Melalui FGD di Surabaya. (Foto: Kemendag)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan menggelar diskusi kelompok terpumpun (Focus Group Discussion/FGD) bertema “Penguatan Perdagangan Aset Kripto dan Perlindungan Masyarakat” di Surabaya, Jawa Timur. 

Acara ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan masyarakat dalam perdagangan aset kripto, memberikan kepastian berusaha bagi pelaku industri, serta mengurangi pengaduan terkait transaksi kripto yang masih sering terjadi.

Dalam sambutannya yang disampaikan secara virtual, Kepala Bappebti Kasan mengungkapkan bahwa perdagangan aset kripto semakin diminati oleh masyarakat Indonesia. 

Advertisement

“Jumlah pelanggan aset kripto telah mencapai 21,27 juta orang sejak Februari 2021 hingga September 2024, dengan nilai transaksi aset kripto yang mencapai Rp426,69 triliun hanya dalam sembilan bulan pertama tahun 2024. Angka ini naik drastis 351,97 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya,” ungkap Kasan dalam siaran persnya, Sabtu (26/10/2024).

Namun, Kasan menekankan pentingnya perlindungan konsumen, mengingat perdagangan aset kripto dikenal dengan potensi keuntungan besar sekaligus risiko tinggi (high risk, high return). Untuk itu, Bappebti secara aktif mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati dalam berinvestasi, melakukan riset mandiri, dan hanya bertransaksi dengan Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) yang berizin dari Bappebti.

“Saat ini, ada enam perusahaan yang telah resmi terdaftar sebagai PFAK, dan kami mendorong perusahaan lain yang masih dalam proses untuk segera mendapatkan izin agar transaksi lebih aman dan teratur,” tambah Kasan.

 Ia juga menyoroti pentingnya kepatuhan PFAK terhadap regulasi, seperti penerapan Know Your Customer (KYC) dan standar Anti-Pencucian Uang (APU), yang menjadi kunci dalam menjaga keamanan transaksi.

Olvy Andrianita, Sekretaris Bappebti, menekankan bahwa selain regulasi, literasi masyarakat mengenai perdagangan aset kripto juga harus ditingkatkan. “Dengan pemahaman yang lebih baik, masyarakat bisa lebih bijak dalam bertransaksi dan mengurangi risiko penipuan atau kehilangan aset. Literasi yang baik akan menciptakan ekosistem yang lebih sehat dan berkelanjutan,” jelasnya.

Diskusi ini juga melibatkan berbagai pihak, seperti komunitas aset kripto, akademisi, dan media. Yovian Andri Prihandono, salah satu narasumber dalam FGD ini, menyebutkan bahwa aturan baru Bappebti memungkinkan badan usaha dan badan hukum untuk menjadi pelanggan aset kripto. Namun, aturan tersebut juga mewajibkan pedagang untuk menerapkan sistem Know Your Transaction (KYT) guna menjaga integritas dan transparansi transaksi.

Topik

BERITA TERKAIT