News

Barang-barang Brigadir J Dikembalikan dari Saguling kecuali Senjata Api

Ajudan terdakwa Ferdy Sambo, Adzan Romer, mengaku diperintah untuk mengembalikan barang-barang milik Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J ke Polda Jambi dari kamar ajudan (aide de camp/ADC) di Saguling III, Duren Tiga, Jaksel. Ketika memberi kesaksian dalam persidangan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel, Selasa (8/11/2022), Romer mengaku mendapat instruksi tersebut dari Kompol Chuck Putranto.

Awalnya, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa menanyakan ada atau tidaknya perintah untuk mengambil barang-barang Brigadir J usai penembakan. Saksi membenarkannya. “Maksud saya begini, ada enggak perintah untuk mengambil barang-barangnya si Yosua?” tanya hakim Wahyu.

Mungkin anda suka

“Waktu mau diserahkan ke Propam Polda Jambi yang mulia”.

“Kapan?”

“Seminggu kemudian,” ucap Romer.

Hakim kemudian menanyakan siapa pihak yang memerintahkan dirinya untuk mengambil barang-barang milik Yoshua tersebut. Romer mengatakan arahan itu datang dari Kompol Chuck Putranto serta Kepala Koordinator Staf Pribadi (Kakorspri) Kadiv Propam Polri. Dia diperintahkan untuk membawa barang-barang Brigadir J ke Biro Provos.

“Baik, untuk membawa? Barang almarhum itu ada di mana?” timpal Hakim Wahyu.

“Ada di kamar ADC,” jawab Romer.

“Kamar ADC, ada di?” tanya Hakim Wahyu.

“Di Saguling,” ucap Romer.

Romer mengaku dirinya didampingi oleh terdakwa Bripka Ricky Rizal saat melaksanakan arahan itu. Adapun beberapa barang yang diambil saat itu dominan barang pribadi seperti pakaian hingga tas. Namun, Romer mengaku tidak melihat adanya senjata api saat melakukan pengambilan barang.

“Ada baju, celana, sepatu, terus tas, ada koper juga, HP ada dalam tas, tas ADC,” tutur Romer.

“Berapa buah handphone?” tanya lagi hakim Wahyu.

“Dua,” jawabnya.

“Ada senjata?” tanya lagi hakim memastikan.

“Tidak ada yang mulia,” jawab Romer.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button