Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mukti Juharsa mengungkapkan bahwa Roman Nazarenko (RN) warga negara Ukraina, merupakan pelaku utama alias otak dari laboratorium narkotika rahasia (clandestine lab) yang berbasis di Kabupaten Badung, Bali.
“Ya, dia adalah pelaku yang memodali praktik (clandestine lab) itu. Termasuk pengendali semua,” kata Brigjen Pol. Mukti di Tangerang, Minggu (22/12/2024) malam.
Roman yang sebelumnya masuk dalam pencarian orang (DPO), adalah orang yang mengatur semua operasional lab narkoba di sebuah vila mewah, hingga mengatur semua kurir narkoba yang direkrut.
“Dia pemilik barang, dia juga yang membuat basement di vila, Bali serta pengendali kurir yang saat ini sudah kami tangkap,” terangnya.
Setelah buron selama tujuh bulan, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Imigrasi Thailand akhirnya berhasil menangkap pelaku di Bandara U-Tapao Rayong saat hendak terbang ke Dubai pada Kamis (19/12).”Sekarang kami akan bawa ke Bareskrim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata dia.
Selama pelariannya, Roman diketahui sudah berada di Bangkok, Thailand selama tiga setengah bulan.”Mendapatkan informasi itu, Atase Polri KBRI Bangkok langsung melaksanakan koordinasi secara intensif terhadap seluruh stakeholder agar pelaku dapat segera dipulangkan ke Indonesia,” jelasnya.
Atas perbuatan tersangka, pihaknya menyangkakan dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 113 Ayat 2 dan Subsider Pasal 112 Ayat 2 Junto Pasal 132 Ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau denda 10 miliar.