News

Bareskrim Dalami Isi Konten Video Saifudin Minta Hapus 300 Ayat Alquran

Setelah ramai menjadi pembicaraan publik, akhirnya Mabes Polri akan mengusut kasus pria yang mengaku sebagai pendeta meminta menghapus 300 ayat Alquran.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan kasus tersebut akan ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.

“Polri khususnya Direktorat Siber Bareskrim akan mendalam isi konten video tersebut,” katanya, Rabu (16/3/2022).

Sebelumnya, sebuah video beredar di media sosial yakni seorang pria bernama Saifudin Ibrahim meminta agar Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat Alquran.

Alasannya, 300 ayat Alquran yang dia usulkan untuk dihapus itu menjadi sumber ajaran radikal. Tak cukup sampai di situ, Saifudin juga menilai sumber paham terorisme itu berasal dari pesantren sehingga memunculkan kader-kader teroris.

Ia juga menyinggung soal aturan tentang volume azan yang ramai diberitakan. Dengan tegas ia mendukung aturan Menag soal volume azan dan menegaskan bahwa urusan volume azan merupakan tugas menteri agama.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Anton Hartono

Jurnalis yang terus belajar, pesepakbola yang suka memberi umpan, dan pecinta alam yang berusaha alim.
Back to top button