Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa, mengatakan pihaknya tengah mengusut dugaan adanya aliran dana dari bisnis narkoba ke klub sepakbola Persiba Balikpapan. Langkah ini dilakukan menyusul telah ditahannya Direktur Persiba Balikpapan, Catur Adi Prianto.
Hal tersebut disampaikan Mukti usai melakukan penangkapan sekaligus penahanan terhadap Catur Adi di Bareskrim Mabes Polri, Senin (10/3/2025).
“Yang kedua, masalah aliran dana. Kami masih dalami. Kami masih dalami untuk aliran dana kemana saja,” kata Mukti saat disinggung terkait potensi mengalirnya dana bisnis haram itu ke Persiba.
Mukti menegaskan tim penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) akan bergerak untuk menelusuri lebih lanjut aliran dana hasil bisnis narkotika tersebut.
“Kami dalami, nanti TPPU yang bergerak. Masih didalami. Saya belum bisa bicara gamblang karena penyelidikan masih berjalan,” lanjutnya.
Sebelumnya, Mukti telah menjelaskan peran Catur Adi, yang diketahui telah lama menggeluti bisnis narkoba. Mukti bilang, Catur berperan sebagai bandar narkoba, hal ini berdasarkan pengakuan dari sembilan tersangka.
“Sementara peran C adalah sebagai bandar. saya ulangi, C adalah sebagai bandar narkoba. Mengapa demikian? Karena keterangan daripada para tersangka ada sambilan,” tutur dia.
Mukti menjelaskan penangkapan Catur Adi merupakan hasil dari joint investigasi antara Subdit 5 Bareskrim Polri, Polda Kalimantan Timur, dan Lapas Kelas 2A Balikpapan.
Investigasi ini bermula dari razia yang dilakukan di Lapas Balikpapan pada 27 Februari 2025 lalu, setelah adanya informasi tentang peredaran narkoba di dalam lapas tersebut.
“Dalam razia tersebut ditemukan adanya peredaran narkoba, di mana awalnya diduga ada 3 kilogram sabu, tetapi yang berhasil diamankan hanya 69 gram. Dari hasil pengungkapan, ada sembilan tersangka yang ditangkap,” ujar Mukti.