Bareskrim Polri limpahkan berkas perkara tujuh tersangka Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur terkait kasus dugaan penambahan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Berkas perkara per Senin 4 Maret 2024 telah dilaksanakan pelimpahan atau tahap 1 ke Kejaksaan,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, melalui keterangan tertulis, Selasa (5/3/2024).
Djuhandani mengatakan, Jaksa peneliti nantinya akan memeriksa syarat materiil dan formil berkas perkara tujuh tersangka tersebut. Jika dinyatakan lengkap, sambung Djuhandani, maka penyidik akan melakukan pelimpahan tahap kedua atau menyerahkan kewenangan tersangka dan barang bukti.
“Selanjutnya kami menunggu hasil penelitian jaksa, apakah masih ada kekurangan atau perubahan ataukah sudah dianggap lengkap,” kata Djuhandani.
Sebelumnya Dittipidum Bareskrim Polri menetapkan tujuh anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia, sebagai tersangka dugaan tindak pidana Pemilu terkait penambahan jumlah pemilih.
Penetapan tersangka dilakukan setelah Bareskrim melakukan gelar perkara pada Rabu (28/2) di Ruang Rapat Subdit IV DIttipidum.
Adapun penyidikan kasus ini sudah dilakukan sejak penyidik menerima laporan polisi dengan nomor:LP/B/60/II/SPKT Bareskrim Polri, tanggal 20 Februari 2024 dengan pelapor Rizky Al Farizie.
Dari laporan polisi tersebut diterbitkan surat perintah Kabareskrim Nomor: Sprin/1635/II/RES.1.24./2024/ Bareskrim, tanggal 28 Februari 2024.
Hasil gelar perkara ditemukan adanya dugaan tindak pidana berupa dengan sengaja menambah atau mengurangi daftar pemilih dalam Pemilu setelah ditetapkannya daftar pemilih tetap, dan/atau dengan sengaja memalsukan data dan daftar pemilih yang terjadi dalam kurun waktu sekitar tanggal 21 Juni 2023 sampai dengan sekarang.
Perbuataan tersebut melanggar ketentuan Pasal 545 dan/atau Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang terjadi di KBRI Kuala Lumpur, Malaysia.
“Sesuai fakta-fakta yang ditemukan dalam gelar perkara, enam tersangka diduga menambah atau mengurangi daftar pemilih. Satu tersangka diduga sengaja memalsukan data dan daftar pemilih,” kata Djuhandhani.
Leave a Reply
Lihat Komentar