Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyerahkan tersangka Aperlinus Bu’Ulolo (AB) atau pemilik akun TikTok @presiden_ono_niha/Jay Komal dan berkas perkara dalam kasus dugaan ujaran kebencian/SARA dalam proses pemakaman Eks Gubernur Papua Lukas Enembe, kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat atau Tahap II.
“Adapun penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap 2 akan dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Erdi A. Chaniago, melalui keterangannya kepada wartawan, Kamis (22/2/2024).
Erdi menerangkan, sebelumnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyatakan berkas perkara lengkap atua P-21 pada tanggal 7 Februari 2024 dengan satu orang tersangka.
“Berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/A/21/XII/2023/SPKT.Dittipidsiber/Bareskrim Polri tanggal 30 Desember 2023, penyidikan perkara dugaan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan SARA yang dilakukan oleh pemilik, pengguna dan yang menguasai akun media sosial TikTok dengan username @presiden_ono_niha/Jay Komal telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, sebagaimana telah diterimanya surat P21 dari JPU dengan satu orang tersangka pada tanggal 7 Februari 2024” papar Erdi.
Kombes Erdi membeberkan, dalam perkara ini penyidik menyita sejumlah barang bukti dari tersangka yaitu satu buah kartu tanda penduduk atas nama tersangka, akun media sosial tiktok dengan username @presiden_ono_niha, satu buah akun email, satu unit handphone oppo warna biru, satu buah wig/rambut palsu, satu buah kaos warna biru, satu buah blazer warna hitam dan satu buah kaca mata hitam.
Adapun tersangka dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 16 Jo Pasal 4 huruf b angka 1 dan 2 UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 156 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Sebelumnya, Aperlinus Bu’Ulolo (AB)ditangkap pada hari Sabtu (30/12/2023) pukul 21.30 di Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Hasil penangkapan tersebut, polisi turut menyita 1 unit handphone, wig, kaos, blazer dan kacamata yang digunakan oleh tersangka AB di dalam videonya. AB ditangkap karena telah mengunggah video dalam akun TikTok-nya yang diduga menimbulkan rasa kebencian terhadap pendukung Lukas Enembe.
“Ditangkap karena mengunggah konten video yang dapat menimbulkan rasa kebencian terhadap aksi yang dilakukan oleh pendukung Lukas Enembe pada saat pelaksanaan penjemputan dan pemakaman Lukas Enembe di Papua,” ujar Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Jefri Dian Juniarta kepada wartawan, Jakarta, Selasa (2/1/2024).
Leave a Reply
Lihat Komentar