News

Bareskrim Polri Bakal Panggil Rossa Terkait Kasus DNA Pro

Bareskrim Polri akhirnya kembali mencuatkan nama baru di kalangan publik figur dalam keterlibatan mereka pada kasus penipuan robot trading melalui platform DNA Pro.

Adalah penyanyi Rossa yang akan dijadwalkan menemui penyidik Bareskrim Polri dalam waktu dekat.

Menurut Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Rossa sebetulnya dijadwalkan memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi pada hari ini, Senin (18/4/2022).

Sayangnya, pelantun lagu ‘Hey Ladies’ itu batal berkunjung ke Bareskrim Polri lantaran satu dan lain hal.

“Yang jelas minggu ini ada beberapa publik figur yang akan mintai keterangan. Termasuk ada nama baru inisialnya R (Rossa),” tutur Gatot Repli.

“Hari ini juga harusnya R tapi minta di-reschedule,” sambungnya.

Gatot belum membeberkan secara rinci terkait waktu pemeriksaan Rossa. Namun dapat dipastikan, penyanyi bergenre pop itu diperiksa dalam kapasitas sebagi saksi.

Selain Rossa, satu nama aktris baru yang mengemuka dalam konferensi pers Divisi Humas Polri adalah salah seorang personel grup band Project Pop berinisial Y.

“Y, dari personel project pop. salah satu personel yang baru kira update,” kata Gatot.

Sementara, bersamaan dengan Rossa, hari ini pihak penyidik Bareskrim Polri juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap musisi Ello atau Marcello Tahitoe untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus yang sama yakni penipuan robot trading DNA Pro.

Hanya saja, kompak dengan Rossa, Ello juga enggan menghadiri panggilan Polisi lantaran memiliki agenda di salah satu stasiun televisi.

“Kita acara di TV hari ini aku belum tahu sih. Aku pribadi sih belum tahu (pemanggilan),” kata manajer Ello.

Rossa menambah deretan publik figur yang terjerembab dalam kasus investasi bodong DNA Pro. Sebelumnya, terdapat tujuh influencer yang mendapat panggilan dari penyidik Bareksrim Polri.

Ketujuh artis itu diantaranya, Ivan Gunawan, Rizky Bilar dan istrinya Lesti Kejora, Billy Syahputra, Marchello Tahitoe atau Ello, DJ Una, Virzha hingga Yosi Project Pop.

Dalam kasus ini, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan 12 tersangka dalam kasus investasi bodong robot trading platform DNA Pro.

Adapun ke-12 tersangka itu yakni, AB, ZII, JG, ST, FR, FE, AS, DV, RK, RS, RU dan YS. Sementara itu, enam orang diantaranya masih dalam buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). [AHA]

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button