News

Bareskrim Sita Aset Indra Kenz, Salah Satunya Akun YouTubenya

Bareskrim Polri sita sejumlah aset milik Indra Kenz, tersangka kasus kasus investasi bodong aplikasi Binomo. Bareskrim sita sejumlah aset milik Indra Kenz salah satunya adalah akun YouTube miliknya.

“Akan dilakukan penyitaan terhadap aset milik Tersangka,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (24/2/2022).

Dia mengatakan, saat ini belum bisa menjelaskan secara detail aset-aset apa saja yang akan Polri sita dari kasus tersebut. Namun penyitaan aset itu yang berkaitan dengan kasus dugaan investasi bodong di aplikasi Binomo.

“Ada alat bukti yang telah diamankan, yaitu akun YouTube dan bukti transfer. Saya ulangi, jadi bukti transfer dan akun YouTube milik yang bersangkutan,” kata Ramadhan.

Sebelumnya, Bareskrim resmi tetapkan Indra Kenz (IK) sebagai tersangka kasus dugaan penipuan investasi, penyebaran berita bohong dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara.

“Setelah gelar perkara penyidik menetapkan saudara IK sebagai tersangka, setelah ditetapkan sebagai tersangka penyidik melakukan penangkapan, dan akan segera melakukan penahanan,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

Dia menjelaskan, Indra Kenz tiba di Mabes Polri memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi pukul 13.00 WIB. Lalu dilakukan pemeriksaan yang dimulai pukul 13.30 WIB sampai dengan 20.10 WIB. “Artinya hampir tujuh jam dilakukan pemeriksaan sebagai saksi,” katanya.

Menurut dia, setelah melakukan pemeriksaan sebagai saksi dan memperhatikan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan juga memperhatikan barang bukti yang telah disita sesuai Pasal 184 KUHP maka penyidik melakukan gelar perkara.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button