Bareskrim Tangkap Bos Robot Trading Viral Blast di Bangkok

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap bos robot trading Viral Blast bernama Putra Wibowo (PW) di Bangkok, Thailand.

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Wadirtipideksus) Bareskrim Polri,  Kombes Samsul Arifin menyebut, tersangka merupakan buronan Bareskrim Polri yang melarikan diri sejak tahun 2022.

“Tersangka dilakukan penangkapan di Bangkok berdasarkan awalnya adalah pelanggaran keimigrasian, karena yang bersangkutan melarikan diri tahun 2022 saat proses pidana ini dilakukan oleh Dittipideksus,” ujar Samsul dalam konferensi di Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (27/1/2024).

Samsul mengatakan, operasi penangkapan ini berbuah hasil setelah pihaknya berkoordinasi dengan pihak Imigrasi Bangkok.

“Yang bersangkutan tinggal di Bangkok, Thailand. Dia dilakukan penangkapan oleh Dinas Imigrasi Thailand karena overstay atas red notice yang sudah diterbitkan. Karena dia menjadi DPO di Dittipideksus Bareskrim,” ujar Samsul.

Ia menjelaskan, mulai hari ini tersangka Putra Wibowo akan menjalin penahan di Rutan Bareskrim Polri.

Dikatakannya, atas kasus tersebut pihak Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka. Dimana, tiga tersangka telah menerima ketetapan hukum, yaitu berinisial R, Z dan MU.

“Terhadap tersangka Putra Wibowo, selanjutnya kita akan melakukan pemeriksaan, pemberkasan dan kemungkinan tracking aset yang dimiliki oleh yang bersangkutan untuk segera kita serahkan ke jaksa penuntut umum,” tutur Samsul.

Terkait modus yang dilakukan para tersangka itu, Samsul menyampaikan, mereka mengajak para korban untuk berinvestasi dengan menjanjikan keuntungan yang besar, mereka bisa memperdagangkan forek dengan aplikasi metafor dan bisa withdraw.

“Ternyata semuanya hanya bisnis yang sifatnya ilegal dan para korban kemudian melaporkan kejadian tersebut  kepada Bareskrim Polri untuk kita laksanakan penyidikan,” imbuhnya.

Kata Samsul, terdapat 11.930 korban dalam kasus tersebut, dengan total kerugian mencapai Rp 1,8 triliun.

Sementara, untuk tersangka Putra Wibowo akan dijerat dengan Pasal 105 Jo 106 UU perdagangan, Pasal 378 dan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun. 

Sumber: Inilah.com