News

Batal Periksa Ferdy Sambo, Komnas HAM Tunggu Kabar dari Timsus

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan bakal menunggu kabar dari Tim Khusus (Timsus) gabungan Polri untuk melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo semula dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Komnas HAM, hari ini Kamis (11/8/2022). Namun dibatalkan karena Ferdy Sambo masih menjalani pemeriksaan dari Timsus Gabungan Polri.

Mungkin anda suka

“Terkait waktunya belum ada waktu, karena memang beliau (Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto) bilang penyidik sedang melakukan proses pendalaman. Ketika proses pendalaman begitu, ya waktunya tergantung pendalaman apa yang mereka dapat. Makanya kami tidak bertanya, kami cuma minta supaya kalau sudah mohon kami dikabari sehingga kami bisa melakukan proses terhadap Pak Ferdy Sambo,” kata Komisioner Komnas HAM, Chairul Anam di Jakarta, Kamis (11/8/2022).

Anam menjelaskan, pihaknya telah menjalin koordinasi dengan Timsus Polri untuk memeriksa Ferdy Sambo. Namun, di hari jadwal pemeriksaan, Komnas HAM mendapat kabar Ferdy Sambo masih menjalani pemeriksaan Timsus Polri.

“Sebenarnya sudah kami komunikasikan sejak kemarin terus memang sedang proses di internal teman-teman penyidikan, makanya karena ini penegakan hukum, ini proses penyidikan, kami menghormati apa yang dilakukan oleh teman-teman penyidikan,” ungkapnya.

“Kami dikonfirmasi oleh Pak Komjen Agung sebagai Ketua Tim, beliau mengabarkan kepada kami bahwa hari ini belum bisa Pak Ferdy Sambo untuk memberikan keterangan kepada Komnas HAM,” pungkas Anam.

Seperti diketahui, Penyidik tim khusus Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J, mereka yaitu, Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Brigadir Kepala Ricky Rizal (Bripka RR) dan Kuat Maruf atau KM (asisten rumah tangga dan sopir Putri Candrawathi).

Keempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan berencana, diancam hukuman mati, maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button