News

Batal Periksa Menteri Jhonny, Kejagung Buka Kemungkinan Penetapan Tersangka Baru

Kejaksaan Agung (Kejagung) dipastikan batal memeriksa Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Jhonny G. Plate dalam perkara dugaan korupsi proyek penyedia infrastruktur BTS 4G dan pendukungnya.

Meski Kejagung belum bisa melakukan pemeriksaan terhadap Menteri Jhonny, namun Kejagung tidak menutup kemungkinan untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi ini.

“Jadi gini, tadi saya bilang bahwa pemeriksaan ini masih tetap berjalan ya. Kemungkinan-kemungkinan itu (ada tersangka baru) bisa terjadi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, dalam jumpa pers, Kamis (9/2/2023).

Sejauh ini, penyidik telah menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah, Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.

Kemudian Mukti Ali tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment, dan tersangka kelima Irwan Hermawan (IH), selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

“Saya tidak bisa menjawab kemungkinan sebenarnya. Tapi kemungkinan untuk ada tersangka baru karena pemeriksaan saksi masih berkala, pemberkasan juga masih berjalan, teman-teman harap bersabar,” lanjut dia.

Jika dalam proses pemeriksaan, lanjut Ketut, ditemukan alat bukti yang cukup, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) akan segera mengumumkan tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan BTS 4G BAKTI Kominfo.

“Kalau memang ada untuk ditetapkan sebagai tersangka, saya yakin akan dilaksanakan oleh teman-teman penyidik Jampidsus,” ujar dia.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button