News

Berjuluk ‘Bos Dalam’, Hakim Gazalba Saleh Gunakan Uang Suap untuk Umroh

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Hakim Agung Gazalba Saleh mendapat julukan ‘Bos Dalam’. Julukan itu muncul dalam fakta persidangan yang kini dijadikan memori kasasi KPK ke Mahkamah Agung (MA).

“Terdakwa dikenal dengan sebutan ‘Bos Dalem’ yang diketahui sejumlah saksi sebagai salah satu hakim yang memutus perkara kasasi dari Budiman Gandi Suparman,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (22/8/2023).

Mungkin anda suka

Istilah ‘Bos Dalem’ ini dibuktikan dari pesan WhatsApp antara staf Mahkamah Agung, Redhy Novariasza dan asisten Gazalba, Prasetio Nugroho

“Terdapat isi percakapan Whatsapp antara Redhy Novarisza dan Prasetio Nugroho yang mempertegas Terdakwa sebagai sosok ‘Bos Dalem’,” ungkap Ali.

Dalam percakapan itu, berisikan pembicaraan seputar pemberian uang kepada Gazalba untuk berangkat umrah. Gazalba sendiri memang melakukan umrah setelah adanya pemberian uang pengurusan perkara.

“Dimana menyebutkan pemberian uang dengan kalimat “buat tambah jajan di Mekah”, yang bertepatan dengan terdakwa (Gazalba Saleh) yang akan menjalani ibadah umroh dan hal ini bersesuaian dengan pengakuan terdakwa yang memang menjalani ibadah umroh pasca adanya pemberian uang pengurusan perkara,” jelas Ali.

Namun, bukti chat WA ini sempat dihapus oleh Prasetyo atas perintah Gazalba usai KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada September 2022 lalu.Sebagai bentuk nyata kekhawatiran Gazalba usai operasi senyap KPK, ia kemudian mengganti nomor handphonenya dari yang lama dengan nomor handphone yang baru.

“Selaku aparat penegak hukum terlebih keduanya sebagai Hakim yang bertugas di kamar pidana seharusnya memahami larangan untuk menghilangkan barang bukti. Tim Jaksa juga menyakini jejak digital tidak akan pernah bisa bohong,” tegas Ali.

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis bebas kepada Hakim Agung Gazalba Saleh dalam sidang yang diselenggarakan, Selasa (1/8/2023).

Gazalba bebas karena tak terbukti menerima suap dari debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Gazalba merupakan salah satu hakim agung yang menjadi terdakwa kasus dugaan suap kasasi perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

KPK tak terima dengan putusan bebas Gazalba Saleh, maka itulah tim Jaksa ajukan gugatan kasasi ke Mahkamah Agung. Memori kasasi tersebut, telah diserahkan oleh Jaksa KPK Arif Rahman Irsady, Senin (21/8/2023).

KPK berharap Majelis Hakim sepenuhnya mempertimbangkan alasan kasasi yang diajukan Tim Jaksa dan mengabulkan permohonan kasasi tersebut dengan memutus sebagaimana tuntutan Tim Jaksa.

“Lembaga Mahkamah Agung RI sebagai pintu akhir untuk mendapatkan keadilan tentu dalam putusannya akan selalu berlandaskan hukum dengan menjunjung tinggi marwah keadilan dan menjaga kepercayaan masyarakat,” tutur Ali.

Ali menambahkan, KPK juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif mengawal putusan perkara ini sehingga tercipta pesan dan makna keadilan hukum di kehidupan masyarakat

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button