News

Batas Waktu Singkat Pemutakhiran Data, KPU: Parpol Harap Maklum

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan akan segera mengeksekusi hasil putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), sesuai amanat pasal 462 Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017.

Untuk itu, Komisioner KPU Idham Kholik meminta kelima partai politik (parpol) yang permohonannya dikabulkan Bawaslu, segera melakukan pemutakhiran data untuk proses pendaftaran parpol dan verifikasi administrasi, pada Rabu (9/11/2022).

Mungkin anda suka

“Dan oleh karena itu nanti di hari Rabu kami akan beri kesempatan kepada partai politik yang bersangkutan, untuk mengunggah data mereka kembali sebagaimana yang menjadi putusan Bawaslu (dalam kurun waktu 1×24 jam),” tegas Idham kepada inilah.com, Sabtu (5/11/2022).

Dia berharap para parpol dapat memaklumi singkatnya batas waktu yang diberikan, karena adanya kewajiban bagi KPU untuk menetapkan parpol peserta pemilu dalam kurun waktu 14 bulan sebelum pemilu dilaksanakan.

Oleh karena itu, seluruh parpol yang diberi kesempatan ini harus sudah menyelesaikan proses verifikasi secara cepat. “Mungkin nanti waktunya akan berkurang ya tidak seperti yang sudah kami lakukan terhadap partai politik yang 9 kemarin. Karena tanggal 14 Desember 2022, itu kami sudah harus menetapkan partai politik peserta pemilu, dan ini merupakan amanah dari UU Pemilu. Dimana 14 bulan sebelum hari pemungutan suara, harus sudah ada partai politik peserta pemilu,” ungkap Idham.

Terkait mekanismenya, sambung dia, masih sama seperti yang dilakukan oleh parpol sebelumnya. . “Mekanisme yang dilakukan adalah seperti yang dilakukan oleh partai politik yang kemarin, yang telah memproses verifikasi perbaikan. Jadi nanti data yang mereka unggah itu, nanti kami akan lakukan verifikasi kembali. Yang kemudian apabila nanti memenuhi syarat maka kami akan memverifikasi faktual,” terangnya.

Sebelumnya, Bawaslu mengingatkan KPU untuk segera mengeksekusi hasil putusan terkait gugatan verifikasi pendaftaran pemilu. Anggota Bawaslu Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Totok Hariyono menegaskan bahwa pihaknya akan mengawasi KPU, untuk mengawal pelaksanaan hasil putusan tersebut dalam kurun waktu 3 hari.

“Mohon maaf sebagai majelis pemeriksa, kita tidak boleh mengomentari putusan yang telah kita tetapkan. Bawaslu akan melakukan pengawasan terkait pelaksanaan putusan yang harus dilaksanakan 3×24 jam sejak putusan dibacakan,” jelas Totok kepada inilah.com saat dihubungi pada Sabtu (5/11/2022).

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button