Market

Batasi Pembangunan PLTS Atap, PLN Langgar Permen ESDM

Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR), Fabby Tumiwa menyayangkan adanya pembatasan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap bagi masyarakat.

“Solusinya, PLN tidak boleh memberikan batasan itu, harusnya masyarakat atau konsumen punya hak untuk memasang PLTS. Masalahnya, sekarang Peraturan Menteri ESDM itu tidak diindahkan oleh PLN,” kata Fabby, Jakarta, dikutip Senin (27/3/2023).

Hal tersebut disampaikan Fabby terkait aturan pembangunan PLTS atap maksimal 10 hingga 15 persen dari daya terpasang yang diberlakukan PT PLN (Persero).

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 26 Tahun 2021 tentang PLTS atap yang terhubung pada jaringan tenaga listrik pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum. Aturan itu menggantikan Peraturan Menteri ESDM Nomor 49 Tahun 2018.

Beleid itu menyatakan bahwa kapasitas maksimum PLTS atap sebesar 100 persen dari daya tersambung pelanggan PLN. Namun, tak sesuai dengan realisasinya. Pelaku industri masih belum bisa memasang pembangkit listrik bertenaga matahari, dan dibatasi maksimal 15 persen.

Pembatasan itu, kata Fabby, berdampak pada industri rumah tangga yang ingin memasang PLTS atap. “Permintaan PLTS atap tinggi dari industri dari rumah tangga tetapi sejak awal tahun lalu 2022, PLN itu menghambat pemberian izin PLTS atap terus kemudian PLN juga tidak mau melaksanakan ketentuan di Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2021,” kata Fabby.

Menurutnya, banyak proyek PLTS atap yang harus tertunda akibat pembatasan tersebut. “Saya ambil contoh untuk anggota Asosiasi Energi Surya Indonesia itu, rata-rata proyek PLTS-nya terpangkas dari target proyek tahun lalu. Terpangkas 60 sampai 80 persen. Bahkan kalau lihat target PLTS-nya pemerintah, Kementerian ESDM, tahun lalu, juga tidak tercapai hanya sepertiga yang bisa dicapai,” ujar Fabby.

Ia juga mengkhawatirkan adanya rencana revisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2021 justru malah bisa menghambat pengembangan PLTS atap.

“Bahkan kalau yang saya khawatir, revisi Permen ESDM 26 Tahun 2021 nanti malah bisa menghambat pengembangan PLTS atap, karena sebagian besar usulan revisi itu sangat mengakomodasi kepentingan PLN bukan kepentingan konsumen listrik,” kata dia.

Sebelumnya, Kementerian ESDM menetapkan PLTS atap dengan target 3,6 gigawatt (GW) pada 2025 sebagai program strategis nasional. Penetapan PLTS atap sebagai program strategis nasional dimaksudkan untuk mempercepat pencapaian target energi terbarukan sebesar 23 persen pada 2025.

Adapun revisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2021 merupakan cara pemerintah dalam mencari jalan terbaik untuk mendongkrak kapasitas terpasang PLTS atap di dalam negeri.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button