Batasi Pendukung dan Timses, KPU DKI: Setiap Paslon Hanya Boleh Bawa 105 Orang


Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mengatakan akan membatasi jumlah pendukung maupun timses setiap pasangan calon (paslon) cagub-cawagub Jakarta saat menghadiri debat perdana nanti.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat, Astri Megatari menyebut total rombongan yang dibawa setiap paslon maksimal hanya 105 orang.

Menurutnya, aturan tersebut mengikuti mekanisme yang sama saat gelaran debat Pilpres 2024 lalu. KPU sendiri membatasi jumlah pendukung yang hadir agar pelaksanaan debat berjalan dengan tertib.

“Iya sama seperti pada saat debat pilpres kemarin, untuk pendukung kami batasi masing-masing paslon adalah 75 orang pendukung. Untuk timses itu ada 30 orang. Jadi totalnya ada 105 orang,” ucap Astri di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (3/10/2024).

Selain itu, KPU DKI Jakarta juga mengimbau agar para pendukung setiap paslon tidak membawa atribut yang terlalu berlebihan. Astri menjelaskan, rombongan paslon hanya diperbolehkan membawa atribut yang menempel di badan.

“Jadi selain yang menempel di badan, mohon maaf, itu tidak bisa dibawa ke dalam karena kaitannya dengan mengganggu jalannya penyiaran,” ucap Astri.

“Nanti dikhawatirkan kalau misalnya membawa atribut yang besar, nanti menghalangi pandangan penonton yang lain,” sambungnya.

Astri kemudian mengambil contoh bahwa atribut yang dilarang dibawa di antaranya seperti spanduk dan poster. “Iya, tidak bisa dibawa. Bahan kampanye, alat peraga kampanye itu tidak bisa dibawa,” kata Astri.