Bawaslu Akui Sudah Surati Istana, Minta Menteri-menteri Jokowi Netral

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengaku pihaknya sudah memberikan imbauan agar pejabat negara menjaga netralitasnya dalam Pemilu 2024.

Ia menegaskan imbauan tersebut sudah disampaikan secara tertulis agar para pejabat negara tidak melanggar UU pemilu 7/2017 pada minggu lalu.

“(Imbauan) sudah tertulis. Untuk membina menteri-menterinya, mengingatkan para kabinet yang sekarang mungkin ada yang boleh saja kan ke parpol a parpol b atau capres a capres b, untuk tidak melanggar ketentuan larangan dalam UU 7 tahun 2017,” katanya saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Senin (29/1/2024).

Ia kembali menjelaskan jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) ingin melakukan kampanye maka harus mengajukan cuti ke dirinya sendiri dan disampaikan ke Komisi Pemilihan Unum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). “Kalau kampanye harus cuti. Kalau enggak cuti ya melanggar UU Pemilu,” ucapnya.

Sebelumnya, ucapan Jokowi memancing polemik di tengah masyarakat. Adapun penyataan tersebut mengenai presiden boleh berkampanye dan memihak salah satu paslon.

Usai jadi polemik, Jokowi pun memberikan klarifikasi. Ia mengatakan ucapan itu dilontarkan untuk menjawab pertanyaan wartawan. Jokowi menerangkan maksud dari ucapannya itu hanya coba menjelaskan ketentuan undang-undang.

“Itu kan ada pertanyaan dari wartawan mengenai menteri boleh kampanye atau tidak, saya sampaikan ketentuan dari peraturan perundang-undangan,” kata Jokowi melalui video dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (26/1/2024).

Jokowi kemudian menunjukkan sebuah kertas yang menunjukkan ketentuan Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. “Ini saya tunjukkin (menunjukkan kertas). Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 jelas dalam pasal 299 menyebutkan bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye, jelas?” ujar Jokowi.

Dia kembali menegaskan apa yang disampaikannya beberapa waktu lalu terkait presiden boleh melakukan kampanye adalah ketentuan yang ada dalam Undang-undang Pemilu.

“Itu yang saya sampaikan ketentuan mengenai UU Pemilu. Jangan ditarik ke mana-mana. Kemudian juga pasal 281 juga jelas, bahwa kampanye, pemilu yang mengikutsertakan Presiden dan Wakil Presiden harus memenuhi ketentuan, tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan, kecuali fasilitas pengamanan, dan menjalani cuti di luar tanggungan negara,” tutur dia.

Dia pun kembali meminta agar pernyataannya beberapa waktu lalu tidak ditarik atau diinterpretasikan ke mana-mana, karena dirinya hanya menyampaikan ketentuan perundang-undangan.

Sumber: Inilah.com