Bawaslu Akui Sulit Awasi Bakal Calon Kepala Daerah Bagi-Bagi Sembako


Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengaku sulit mengawasi bakal calon kepala daerah (cakada) yang melakukan sosialisasi sambil memberikan sembako.

Bagja mengatakan, bakal cakada tersebut saat ini bukanlah calon yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

“Belum ditetapkan, jadi bagaimana pertanyaannya? Nah ini yang tidak bisa, dalam jangkar hukum agak sulit untuk dimasukkan dalam pelanggaran pidananya,” kata Bagja kepada wartawan di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Selasa (17/9/2024)

Dengan begitu, Bawaslu tidak dapat mengategorikan kegiatan tersebut sebagai tindak pidana. Lantaran, saat ini masih belum memasuki tahapan penetapan calon.

“Tapi kalau pidananya, agak sulit ya untuk menangani pelanggaran pidananya. Kenapa? Karena yang bersangkutan belum menjadi calon kepala daerah. Nanti setelah 22 September kelihatan,” sambung dia.

Meskipun begitu, Bagja mengaku pihaknya sudah melakukan sosialisasi masyarakat agar tidak menerima apapun dari kepala daerah yang seperti itu.

Sosialisasi tersebut dilakukan melalui pusat pengawasan partisipatif, forum warga dan juga tagline jarimu awasi pemilu.

“Tidak kena pidana (kalau masih masa sosialisasi), tapi kena pelanggaran yang lainnya, ada. Ada di siapa? Kementerian Dalam Negeri ataupun pemerintah daerah setempat,” ujar Bagja.