Bawaslu Dukung KPU Gunakan Sistem Rekapitulasi Pemilu Dua Panel

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyebut bahwa rekapitulasi dengan metode dua panel bisa saja dilakukan. Terlebih, para peserta pemilu menghadirkan saksinya masing-masing dalam rekapitulasi.

“Iya sebetulnya soal dua panel itu kan diregulasinya dimungkinkan, memang diperbolehkan dilakukan untuk dua panel, nah dalam konteks hari ini ketika itu dibutuhkan, tentu yang harus dilakukan KPU adalah menyampaikan dulu ke seluruh saksi supaya tidak ada yang terkendala,” kata Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (29/2/2024).

Lebih lanjut, Lolly menegaskan KPU seharusnya memastikan terlebih dahulu bahwa tak ada hambatan dari para saksi peserta pemilu dalam pelaksanaan dua panel itu.

“Karena kan seluruh proses Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) harus terawasi kemudian juga harus disaksikan oleh mereka. Dipastikan supaya dia, saksi, kalau dilakukan 2 panel, mereka tetap bisa mengikuti,” ucap dia.

Menurut Lolly, KPU pelru menyampaikan pertimbangan pihaknya secara detail dalam melaksanakan metode dua panel.

“Misalkan kemarin yang targetnya 21 Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), tapi kan tidak terpenuhi jauh, gitu. Nah ini yang perlu disampaikan oleh KPu, maka silakan disiapkan saksinya,” ujar Lolly.

Sebelumnya, KPU bakal menggunakan metode dua panel dalam melanjutkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional serta penetapan hasil pemilu serentak tahun 2024.

Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan sistem ini dilakukan demi mengefisienkan waktu rekapitulasi secara maksimal.

“Nanti setelah istirahat, kami akan membagi panel rekapitulasi, ada panel A, dan ada panel B, dan berdasarkan data yang kami peroleh para saksi dari peserta pemilu juga sudah mengutus para saksinya lebih dari satu,” kata Idham dalam rapat plenonya di Kantor KPU RI, Kamis (29/2/2024).

Sumber: Inilah.com