Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengaku tengah berkoordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan terkait kajian transaksi janggal dana kampanye. Langkah ini dilakukan setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menerima laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyangkut transaksi mencurigakan mencapai ratusan miliar selama masa kampamye Pemilu 2024.
“Jika ada dugaan pelanggaran terkait hal tersebut, maka akan kami sampaikan kepasa pihak terkait khususnya polisi dan jaksa. Karena akan berkaitan dengan tindak pidana pemilu,” kata Bagja di kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat, Senin (18/12/2023).
Lebih lanjut, Bagja menjelaskan, Bawaslu akan menyampaikan kajian mengenai hal tersebut ke sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
“Insya Allah Selasa atau Rabu ini kami akan presscon tentang tindaklanjut PPATK ini. Kami juga harus membatasi, karena datanya data intellegence keuangan, bukan data yang bisa diakses oleh publik,” ujar dia menegaskan..
Sementara, Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty mengatakan, apabila identitas nama dan parpol diungkap sebelum analisis dugaan pelanggaran rampung, maka dikhawatirkan menimbulkan kekacauan.
“Nanti ya kalau itu jangan dipancing-pancing, karena informasi yang setengah matang disampaikan itu enggak boleh nanti yang terjadi malah kegaduhan,” ujar Lolly kepada awak media usai kegiatan jalan sehat ‘Bawaslu on Car Free Day’ di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (17/12/2023).
Lolly meminta seluruh masyarakat agar bersabar menunggu hasil telaah dari pihak pengawas pemilu terkait laporan PPATK tersebut. “Ini hal yang perlu kehati-hatian untuk Bawaslu sampaikan,” ujar dia menegaskan.
Bawaslu bakal mengumumkan hasil pengusutan dugaan pelanggaran dari transaksi mencurigakan untuk kontestasi Pemilu 2024 itu pekan depan. Akan tetapi, ia tak merinci hari dan tanggalnya.
“Saat ini kami sedang melakukan pencermatan terhadap data yang diberikan, seluruh hal termasuk PPATK, itu rencananya memang kami akan sampaikan di pekan depan kepada publik ya,” jelas dia.
Sementara, KPU melalui Komisioner Idham Holik telah merespons temuan PPATK tersebut. Respons itu diberikan seiring adanya surat dari kepala PPATK mengenai kesiapan dalam menjaga pemilu atau pilkada yang mendukung integrasi bangsa.
“Surat itu tertanggal 8 Desember 2023 dan baru diterima oleh KPU tertanggal 12 Desember 2023 dalam bentuk hardcopy,” ujar Idham.
Dalam surat PPATK ke KPU tersebut, lanjut Idham, PPTAK menjelaskan, terjadi transaksi uang baik masuk dan keluar mencapai ratusan miliar rupiah di rekening bendahara partai politik. Transaksi ini berlangsung periode April – Oktober 2023.
“PPATK menjelaskan transaksi keuangan tersebut berpotensi akan digunakan untuk penggalangan suara yang akan merusak demokrasi Indonesia,” jelas Idham.
Meski begitu, Idham mengeklaim, PPATK tidak merinci sumber dan penerima transaksi keuangan tersebut yang berjumlah ratusan miliar tersebut.
Leave a Reply
Lihat Komentar