Bawaslu Harap ASN dan Kepala Daerah tak Terlibat di Pilkada 2024


Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengingatkan para kepala daerah, Pj kepala daerah atau calon kepala daerah tidak melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kepala Desa selama masa kontestasi Pemilihan 2024 ini.

Anggota Bawaslu RI Puadi mengatakan ada pelanggaran untuk siapapun yang terlibat dan akan dijerat dengan Pasal 70 ayat (1) dan Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Pemilihan.

“Ancaman hukumannya jelas, yaitu pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600 ribu, atau paling banyak Rp6 juta,” kata Puadi, Rabu (18/9/2024).

Lebih lanjut, koordinator divisi pencegahan dan penanganan pelanggaran ini menuturkan, bahwa ancaman pidana penjara dan denda tersebut diharapkan bisa mengurungkan niat para calon kepala daerah, dalam melibatkan ASN dalam kontestasi pemilihan.

“Mari sama-sama ciptakan iklim demokrasi yang jujur, adil, dan berintegritas. Dibutuhkan kerjasama seluruh pihak terkait untuk menciptakan tujuan tersebut,” ujarnya.

Saat ini, Puadi menambahkan, posisi ASN berada dalam sistem yang terkoneksi dengan kepentingan politik. Dalam sistem ini, terdapat hubungan sinergi antara presiden/kepala daerah dan wakilnya dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam lingkungan kerja yang saling berpengaruh.

”Kondisi ini akan mengakibatkan tidak netral ketika melaksanakan tugas karena sarat kepentingan. Konsep netralitas masih dirasakan belum sepenuh hati, karena untuk menjaga netralitas PNS dan terhindar dari politik praktis,” pungkas Puadi.