Bawaslu Harap Tak Ada Putusan Pengadilan yang Keluar di Tengah Tahapan Pemilu


Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berharap agar penyelanggara pemilu ke depannya tidak terganggu dengan putusan pengadilan yang keluar ketika tahapan pemilu sudah dimulai.

Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja merespon soal adanya putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah aturan batas usia calon kepala daerah (Cakada).

“Rekomendasi kami, nanti (Bawaslu) akan mengusulkan ke pak Mendagri, nanti juga ke DPR, agar ada aturan bahwa ke depan sewajar dan sebijaknya tidak ada putusan pengadilan yang dikeluarkan di tengah-tengah tahapan. Karena ini akan mengganggu proses penyelenggaraan pemilu dan pilkada ke depan,” kata Bagja, Selasa (9/7/2024).

Meski begitu, Bagja mengaku bahwa penyelanggara pemilu seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah mencari formula atau solusi terhadap putusan itu.

“Tadi sudah diungkapkan oleh pak Afif (Mochammad Afifuddin, Plt Ketua KPU RI) mengenai putusan Mahkamah Agung tentang syarat usia. Sehingga kita menarik bagaimana kemudian (hitungan jadwal agar ketentuan) usia tersebut bisa terpenuhi,” jelas Bagja.

“Sekarang lagi dicari formulanya oleh teman-teman KPU, dan juga oleh kami disampaikan rekomendasi Bawaslu terhadap permasalahan tersebut,” sambungnya.

Sebelumnya, KPU mengaku masih menunggu diterbitkannya Peraturan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menentukan kapan jadwal pelantikan serentak kepala daerah hasil Pilkada 2024. Hal ini menyikapi adanya putusan MA terkair batas usia cakada tersebut.

Anggota KPU RI Idham Holik sendiri mengaku pihaknya telah menggelar rapat koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebanyak dua kali.

“Kita tunggu saja kapan perpresnya terbit, karena peraturannya Pasal 165 UU 10/2016 menegaskan demikian, bahwa tata cara dan jadwal pelantikan serentak diatur peraturan presiden,” jelas Idham di Gran Melia Hotel, Jakarta Selatan, Senin (8/7/2024).