News

Bawaslu Ingatkan ASN Hati-hati Bersikap, Salah Langkah Berujung Pidana

Sedikit saja salah langkah mengambil tindakan, Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa berakhir pidana. Anggota Bawaslu Puadi mengingatkan para ASN untuk hati-hati dalam bersikap, jangan sampai dianggap tidak netral di saat memasuki tahapan pemilu.

Ia menjelaskan bentuk pelanggaran netralitas, tak hanya berupa dukungan saja, namun juga saat ASN menghadiri acara silaturahmi yang digelar partai politik atau calon anggota legislatif.

“Nah ini ada beberapa hal terkait bentuk-bentuk pelanggaran netralitas ASN pada pemilu di 2019, salah satunya adalah memberi dukungan melalui media massa, atau media sosial,” jelas Puadi secara virtual dalam Webinar Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri bertajuk ‘Menjaga Netralitas Penyelenggara dalam Pelaksanaan Tahapan Pemilu 2024’ pada Selasa (31/1/2023).

“Kemudian tidak sedikit juga, banyak yang menghadiri acara silaturahmi kemudian sosialisasi atau bakti sosial bakal pasangan calon, melakukan pendekatan atau mendaftarkan diri kepada salah satu parpol,” lanjutnya.

Tak hanya itu ASN juga dianggap tidak netral saat masa pemilu jika melakukan sosialisasi bakal calon melalui Alat Peraga Kampanye (APK). “Kemudian mempromosikan diri sendiri atau orang lain, dan mengajak atau tidak sedikit yang mengintimidasi untuk mendukung salah satu calon,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia membeberkan beberapa contoh kasus pelanggaran yang berujung divonis bersalah di pengadilan dan mendapat hukuman kurungan penjara.

Pertama, berperan sebagai moderator kampanye tatap muka caleg DPRD Kabupaten, dengan turut aktif menjawab pertanyaan peserta kampanye, dan diakhir kampanye berfoto bersama. “Vonis penjara 6 bulan kemudian masa percobaan 1 tahun pidana, denda 6 juta, subsider 6 bulan kurungan,” ungkapnya.

Lalu beralih pada contoh kasus pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020, ketika seorang lurah di Konawe Selatan mengirim pesan, grup WhatsApp yang isinya bermuatan mendukung salah satu paslon. Hal ini juga melanggar netralitas ASN yang akhirnya divonis bersalah dan dihukum pidana penjara 1 bulan.

“Seorang PNS pada Dinas Dikbud di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan mengacungkan simbol jari (identitas salah satu paslon) dalam sebuah acara. Divonis bersalah dan didenda Rp1 juta subsider 1 bulan kurungan,” jelas Puadi.

Diketahui berdasarkan data Bawaslu RI, data pelanggaran ASN di 2019 ada 914 temuan, 85 laporan, 4 di proses, 101 bukan pelanggaran, 894 di rekomendasi pada Pemilu 2019.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button