Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja memberikan keterangan pers. (Foto: Inilah.com/Reyhaanah)
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memastikan peserta Pilkada Serentak 2024 boleh memakai balai desa atau aula milik pemerintah desa (pemdes) untuk menggelar kampanyenya. Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menjelaskan, pemakaian balai desa tersebut harus sewa.
“Untuk kampanye-kampanye yang rapat umum ataupun terbatas dan diperlakukan sama dan balai desa ini disewakan itu maka masih diperkenankan,” kata Bagja, dikutip Selasa (29/10/2024).
Bagja menambahkan fasilitas milik pemerintah pusat maupun daerah juga diperbolehkan dipakai untuk kegiatan kampanye.
Contohnya, kata dia, salah satu fasilitas milik pemerintah yang jadi langganan tempat kampanye akbar adalah Stadiun Utama Gelora Bung Karno (SUGBK).
“Bisa enggak sarana pemerintahan menjadi kampanye? Boleh-boleh saja. Gelora Bung Kano kan berapa puluh kali menjadi tempat rapat umum. Jadi tidak ada masalah untuk itu,” tuturnya.
Meskipun begitu, Bagja menekankan diperbolehkannya fasilitas pemerintah untuk berkampanye itu harus mengedepankan prinsip adil.
Sehingga, pemerintah setempat harus membuat kebijakan yang sama kepada semua pasangan calon kepala daerah. Yang nantinya para peserta pilkada mendapat kesempatan yang sama.
“Tapi kalau sudah aula desanya tidak disewa dan tidak dibuka untuk umum, maka hal itu pun berlaku untuk kampanye,” ujar Bagja.
Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengirimkan surat edaran (SE) kepada pemerintah daerah (Pemda) untuk mengawasi Pilkada 2024. Direktur Jenderal Bina Pemerintah Desa (Dirjen Pemdes), La Ode Ahmad P. Bolombo mengatakan, Pemda wajib melakukan pembinaan dan pengawasan netralitas desa. Tujuannya, agar secara bersama-sama menyukseskan kontestasi Pilkada 27 November mendatang.
“Baru saja tanggal 10 Oktober yang lalu (Kemendagri) mengirimkan surat kepada seluruh kepala daerah yang memiliki desa,” kata La Ode Ahmad dalam konferensi pers di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Senin (28/10/2024).
Pengawasan dan pembinaan itu sebagai langkah preventif Kemendagri dalam mencegah ketidak netralan aparatur ditingkat desa dalam Pilkada 2024. Ia mengungkapkan, SE itu dapat menjadi acuan dalam menciptakan kondusifitas Pilkada serentak ditingkat desa.
“Untuk mengingatkan yang kira-kira dilarang bagi kepala desa dan perangkat desa, untuk mendukung lancarnya penyelenggaraan Pilkada di desa masing-masing. Artinya yang melakukan pembinaan langsung juga adalah rekan-rekan kepala daerah, Bupati, Wali Kota yang memiliki desa,” ujarnya.