Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membenarkan adanya laporan terhadap Co Captain Tim Pemenangan Nasional (Timnas) Anies-Muhaimin (AMIN) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong soal unggah pasal palsu di media sosialnya.
“Bawaslu sudah menerima laporan tersebut. Bawaslu akan melakukan kajian awal sebagaimana diatur di Peraturan Bawaslu nomor 7, apakah laporan itu memenuhi syarat formil dan materil tidak,” kata Anggota Bawaslu RI, Puadi saat dikonfirmasi, Selasa (30/1/2024).
Sebelumnya, Tom Lembong diadukan oleh Advokat Lingkar Nusantara (Advokat Lisan) lantaran mengunggah pasal palsu di media sosialnya. Laporan tersebut teregister di Bawaslu dengan nomor 053/LP/PP/RI/00.00/I/2024 tertanggal Senin, 29 Januari 2024.
Diketahui, pada Jumat 26 Januari 2024, Thomas Lembong melalui akun Instagramnya @Tomlembong mengunggah sebuah gambar yang menampilkan Pasal 299 ayat 1 sebagaimana dikutip sebagai berikut:
“Pasal 299 ayat (1) menjadi berbunyi: Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye sepanjang tidak terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengan Pasangan Calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/…”
Pelapor, Hendarsama Marantoko menilai bahwa unggahan Tom Lembong tersebut keliru. Sebab tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 299 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tetang Pemilihan Umum.
“Bahwa patut diduga Thomas Trikasih Lembong melakukan upaya menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat, agar merespons secara negatif ungkapan Presiden Joko Widodo yang sebelumnya menyinggung bahwa presiden dapat memihak dan melakukan kampanye,” kata Hendarsama dalam keterangannya yang diterima, Selasa (30/1/2024).
Leave a Reply
Lihat Komentar