Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menyampaikan rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) melalui metode pos dan Kotak Suara Keliling (KSK) di Malaysia pada 13 Februari 2024 lalu buntut masalah data pemilih.
Selain itu, Bawaslu juga memberikan surat permohonan tindak lanjut rekomendasi pada 14 Februari 2024 dengan nomor 200/PM.02/K1/02/2024. Hasilnya, kasus PSU di Malaysia dinyatakan melanggar administratif pemilu.
“Rekomendasi yang disampaikan Bawaslu berdasarkan hasil temuan nomor 002/Reg/TM/PL/PLN-Malaysia/Kuala Lumpur/II/2024 menyatakan terbukti sebagai pelanggaran administratif pemilu,” kata Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, Rabu (28/2/2024).
Karena itu, Bawaslu memberikan beberapa rekomendasi terhadap Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur.
“Tidak menghitung hasil pemungutan suara dengan metode pos dan metode KSK di seluruh wilayah Kuala Lumpur,” ujar dia.
Selain itu, Bawaslu juga meminta PSU di Malaysia harus didahului dengan pelaksanaan pemutakhiran daftar pemilih untuk metode pos dan KSK.
“Juga tidak menetapkan seluruh pemilih yang telah memberikan suara di tempat pemungutan suara Kuala Lumpur sebagai pemilih pada PSU dengan metode pos dan KSK,” kata Lolly.
Bawaslu juga meminta PPLN di sana untuk mengevaluasi metode pos dengan pemilihan metode lain guna menghindari kesalahan atau kejadian yang sama.
Lolly mengaku rekomendasi itu telah dikoordinasikan bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kementerian Luar Negeri untuk PSU di Malaysia.
“Koordinasi di antaranya KPU memvalidasi permasalahan dengan merunut kronologi permasalahan mulai penyediaan DP4LN, pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih, pemungutan pos, KSK, dan Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk selanjutnya menjadi data pemilih yang akan melakukan PSU,” tandasnya.
Leave a Reply
Lihat Komentar