Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengimbau penyumbang dana kampanye tak menyembunyikan identitasnya, agar adanya keterbukaan saat partai politik peserta pemilu menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).
“Karena di 7 Januari mendatang kalau tidak salah dan kami juga akan memastikan bahwa dana sumbangan itu harus jelas siapa yang nyumbang, jangan nanti ada hamba Allah, itu tidak boleh sekarang dalam PKPU,” jelas Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (19/12/2023).
Ia menekankan bagi para simpatisan dan pendukung yang memberikan sumbangan harus mencantumkan identitas aslinya. “Harus ada nama, penyumbang itu yang harus dipastikan sekarang. Jadi kita mencegah hal-hal yang akan bermasalah ke depan,” imbuhnya.
Bawaslu juga mengimbau partai politik peserta Pemilu dan kontestan Pilpres 2024 untuk mematuhi administrasi pembukaan dan pelaporan dana kampanye sesuai peraturan perundang-undangan. Hal itu dikemukakan Bagja menanggapi temuan Pusat Pelaporan dan analisis transaksi keuangan (PPATK) soal transaksi janggal dana kampanye peserta pemilu.
Menurut dia, upaya peserta Pemilu dan Pilpres 2024 untuk mematuhi administrasi pelaporan dana kampanye itu antara lain bisa dilakukan dengan memastikan keterbukaan dana kampanye.
“Kemudian, pelaporan dana kampanye, meliputi laporan awal dana kampanye laporan pemberi sumbangan dana kampanye dan laporan penerimaan dana kampanye, disusun secara lengkap dan dilaporkan sesuai periode yang telah ditentukan,” tutur Bagja.
Bagja menjelaskan, peserta pemilu juga harus melakukan pembukuan dan pelaporan dana kampanye pemilu sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku. “Dengan memastikan, informasi identitas penyumbang tercantum dengan jelas dan jumlah nominal sumbangan dana kampanye tidak melebihi batasan,” pungkasnya.
Leave a Reply
Lihat Komentar