Bawaslu Minta Jajarannya Sigap Awasi Pelanggaran di Pilkada 2024


Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta kepada jajarannya di tingkat kecamatan atau desa untuk sigap mengawasi pelanggaran pada Pilkada 2024.

Anggota Bawaslu Puadi menyebut tugas Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) bukan hanya sebatas mengawasi jalannya pemilihan. Tetapi, juga memastikan bahwa setiap pelanggaran yang terjadi dapat ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Panwascam dan PKD harus sigap dalam mengidentifikasi pelanggaran, mengumpulkan bukti, dan melaporkan kejadian secara cepat dan akurat,” kata Puadi dalam keterangannya, dikutip Kamis (15/8/2024).

Lebih lanjut, dia juga menyoroti pentingnya peran Panwascam dan PKD sebagai garda terdepan dalam menjaga integritas dan kredibilitas pemilu.

“Tugas utama kita adalah memastikan setiap tahapan pemilu berjalan dengan jujur, adil, proporsional dan bebas dari pelanggaran, Pengawas di lapangan harus memiliki pemahaman yang mendalam tentang regulasi, serta mampu bertindak tegas dalam mengawasi dan menindak setiap bentuk kecurangan,” tuturnya.

Puadi menambahkan pelanggaran sekecil apapun tidak boleh diabaikan, karena bisa berdampak pada hasil akhir pemilihan. Namun, kata dia, jangan sekali-sekali melakukan proses penanganan pelanggaran tanpa adanya argumentasi dan ada bukti-bukti yang kuat.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi ini juga mengingatkan jajarannya untuk menjaga netralitas dalam menjalankan tugas.

Puadi menyebut setiap tindakan yang diambil harus didasarkan pada prinsip keadilan dan transparansi, tanpa memihak kepada salah satu kandidat atau partai politik tertentu.

“Netralitas adalah kunci, tugas kita adalah memastikan bahwa pemilihan berjalan dengan jujur dan adil dan proporsional, tanpa intervensi dari pihak manapun,” jelas Puadi.