Bawaslu: Netralitas ASN Jadi Isu Ketiga Terawan di Pilkada


Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja menyatakan isu netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) masuk kategori rawan di Indeks Kerawanan Pemilihan (IKP) 2024.

Hal itu disampaikan Bagja dalam acara Koordinator Nasional Kesiapan Kepala Daerah Menjaga Netralitas ASN dan Deklarasi Bersama Netralitas ASN pada Pemilihan Serentak 2024, di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Selasa (17/9/2024).

“Dalam indeks kerawanan pilkada atau pemilihan yang Bawaslu keluarkan, maka isu penetratas ASN adalah isu ketiga yang terawan dalam pemilihan kepala daerah,” kata Bagja.

Lebih lanjut, ia kemudian membandingkan data pemilu pada tahun 2019 atau 2024, yang mana perkara netralitas ASN tidak lebih dari seribu kasus.

“Akan tetapi pada pilkada tahun 2020, perkara netralitas ASN yang pilkadanya diselenggarakan hanya 170 wilayah. Pelanggaran netralitas ASN terjadi 1.010 perkara, hampir lewat dari seribu perkara,” tuturnya.

Dengan itu, Bagja melihat bahwa pihaknya tidak akan bisa membayangkan berapa pelanggaran netralitas ASN yang akan terjadi pada Pilkada saat ini.

Sementara itu, ia menerangkan bahwa pada IKP yang diluncurkan pada bulan lalu terdapat titik kerawanan yang paling rawan yakni ada tiga tahapan.

Pertama tahapan pendaftaran, kedua tahapan kampanye, dan ketiga tahapan pemungutan dan penghitungan suara dan terkahir tahapan kampanye.

“Akan banyak konsentrasi kita dan juga kerja kita sebagai penyelenggara pemerintahan daerah, mungkin terganggu dalam melaksanakan beberapa fungsi penyelenggara pemerintahan daerah dan juga KPU, Bawaslu, akan bekerja lebih keras lagi pada saat kampanye,” jelas Bagja.