Bawaslu Sebut Kami Sudah Sesuai Aturan

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik menilai keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) secara materi bertentangan (paradoks). Hal ini ia sampaikan terkait adanya peringatan sanksi keras terhadap KPU buntut pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Pemilu 2024.

“Di satu sisi KPU dinyatakan oleh DKPP telah melaksanakan tugas menyelenggarakan tahapan pencalonan sudah sesuai konstitusi, tetapi di sisi lain KPU dinyatakan oleh DKPP tidak sesuai dengan tata kelola administrasi tahapan pemilu,” kata Idham saat dikonfirmasi, Senin (5/2/2024).

Idham melanjutkan, dalam persidangan DKPP, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyebut apa yang dilakukan KPU terhadap Gibran tak bermasalah.

“Padahal Bawaslu sebagai pihak terkait telah menegaskan dalam persidangan DKPP telah menegaskan bahwa dalam penerimaan pendaftaran paslon Pilpres KPU sudah sesuai aturan,” jelas dia.

Idham menjelaskan dalam pertimbangan DKPP pada Putusan perkara nomor 135, 136, 136 dan 141 itu, DKPP menilai KPU sudah menjalankan atau melaksanakan tugas konstitusional.

Pertimbangan DKPP tersebut berbunyi sebagai berikut: ‘Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, KPU in casu (dalam perkara ini) Para Teradu memiliki kewajiban untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut sebagai perintah konstitusi. Bahwa tindakan Para Teradu menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 dalam pencalonan peserta pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 adalah tindakan yang sudah sesuai dengan Konstitusi’

“Perlu kami tegaskan bahwa Bawaslu lah yang memiliki kewenangan atributif untuk menangani dugaan pelanggaran adminsitratif,” sambung Idham menegaskan.

Sebelumnya, DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari telah melanggar kode etik pedoman penyelenggara Pemilu buntut meloloskan persyaratan Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024.

“Teradu satu (Hasyim Asy’ari) dalam perkara nomor 135-PKE/DPP/XII/2023 perkara nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023, perkara nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman penyelenggara Pemilu,” kata Heddy dipantau secara daring, Senin (5/2/2024).

Lebih lanjut, DKPP memberikan sanksi peringatan keras terakhir kepada yang bersangkutan yakni Hasyim Asy’ari. Sementara untuk enam teradu lainnya, DKPP memberikan sanksi peringatan keras.

Meskipun begitu, tindaklanjut KPU terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90 sudah sesuai konstitusi.

Untuk itu, DKPP menyebut bahwa KPU telah menjalankan tugasnya sesuai amanat MK. “Bahwa tindakan Para Teradu menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 dalam pencalonan peserta pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 adalah tindakan yang sudah sesuai dengan konstitusi,” imbuhnya.

Sumber: Inilah.com