Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyebut adanya beberapa kerawanan yang muncul di tahapan kampanye, dan pemungutan serta penghitungan suara pada Pilkada Serentak 2024.
Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono mengatakan beberapa praktik yang terjadi di antaranya politik uang, pelibatan aparatur pemerintah, penggunaan fasilitas negara dalam kampanye, konflik antar peserta dan pendukung calon.
“Saat kampanye adanya potensi kerawanan, misalnya pembagian sembako atau pembagian uang. Lalu, ada keterlibatan aparat ini yang menjadi rawan, padahal aturannya jelas jangan sampai melibatkan pejabat negara,” kata Totok dalam keterangannya, dilihat Kamis (10/10/2024.
Lebih lanjut, dia menjelaskan potensi kerawanan saat pemungutan dan penghitungan, misalnya terjadi kesalahan prosedur yang dilakukan oleh penyelenggara adhoc. Hal ini berpotensi terjadinya pemungutan suara ulang, pemungutan suara susulan, dan pemungutan suara lanjutan.
“Potensi kerawanan tersebut berdasarkan kajian dan riset Indeks Kerawanan Pemilu dan Pemilihan (IKP) Serentak 2024 yang diluncurkan pada 2022 lalu. Salah satu parameter kerawanannya berdasarkan peristiwa yang terjadi pada Pemilu 2024 lalu,” tuturnya.
Selain itu, tahapan pencalonan juga memiliki kerawanan, hal itu dipengaruhi oleh potensi penyalahgunaan kewenangan oleh calon baik dari unsur petahana, ASN, TNI, atau Polri.
“Masa pencalonan itu menjadi masa yang rawan, mulai dari pendaftaran calon, verifikasi administrasi, verifikasi faktual itu menjadi potensi. Salah satu potensinya yaitu rotasi jabatan,” ujar Totok.
Totok menjelaskan dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah terdapat larangan kepala daerah atau penjabat kepala daerah melakukan mutasi atau penggantian pejabat jelang pilkada, jika hal itu dilakukan dapat dikenakan sanksi pidana.
“Larangan adanya mutasi ini terhitung 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon kepala daerah oleh KPU RI,” jelas dia.