Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengakui pihaknya saat ini tidak bisa menindaklanjuti dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Alasannya, saat ini belum ada penetapan calon kepala daerah (cakada) dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat. Untuk saat ini ia hanya bisa meneruskan laporan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN)
“Sekarang akan kita lihat nanti dari laporan teman-teman BKN. Karena yang akan melaksanakan selanjutnya adalah teman-teman BKN, bukan Bawaslu. Bawaslu melakukan penanganan pelanggaran,” ucapnya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (17/9/2024).
Ia mengatakan, Bawaslu hanya bisa bertindak jika sudah memasuki tahapan kampanye sebagaimana aturan yang berlaku.
“Oleh sebab itu, maka penanganan pemidanaan kepala desa (atau ASN) ada pada pemerintah daerah setempat, dan juga nanti kepada kementerian dalam negeri,” kata dia.
Diketahui, Bawaslu baru saja mengungkap sebanyak 400 laporan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) jelang Pilkada Serentak 2024.
Jumlah tersebut didapati dari laporan jajarannya di tingkat Kabupaten/Kota dan Provinsi terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut.