Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, tengah merancang peraturan baru yang memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan tanpa harus melampirkan KTP asli pemilik pertama. Aturan ini diharapkan menjadi solusi bagi pemilik kendaraan bekas yang belum melakukan proses balik nama.
“Yang jadi problem adalah bayar pajak harus cari STNK pemilik pertama dari kendaraan bermotor tersebut,” ujar Dedi dalam video yang diunggah di akun Instagram pribadinya, dikutip Senin (17/3).
Pemungut Pajak Wajib Menghubungi Pemilik Pertama
Dedi menegaskan bahwa dalam peraturan yang tengah dirancang di bawah Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat, wajib pajak tidak lagi perlu mencari dan meminjam KTP pemilik pertama kendaraan. Sebaliknya, tugas ini akan dialihkan kepada pihak pemerintah atau Samsat sebagai pemungut pajak kendaraan.
“Saya akan buat peraturan gubernur bahwa yang berkewajiban menghubungi pemilik motor atau mobil pertamanya bukan wajib pajak, tetapi kami dari penyelenggara atau yang memungut pajak kendaraan bermotor,” tegas Dedi.
Sudah Dikoordinasikan dengan Bapenda Jabar
Gubernur Jawa Barat juga mengungkapkan bahwa dirinya telah berkoordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat untuk merealisasikan aturan ini. Meski begitu, belum ada kepastian kapan aturan tersebut resmi diterapkan.
“Saya sudah telepon ke salah satu pegawai Bapenda Jabar untuk membuat regulasi agar wajib pajak tidak perlu sibuk mencari siapa pemilik kendaraan pertama atau menyiapkan KTP-nya. Seluruh kelengkapan itu akan menjadi kewajiban pemerintah Provinsi Jabar melalui kantor Samsat di setiap kabupaten/kota,” tambahnya.
Terobosan Baru untuk Kemudahan Wajib Pajak
Dedi berharap kebijakan ini akan menjadi terobosan baru yang bisa mempermudah masyarakat dalam membayar pajak kendaraan. Jika aturan ini diterapkan, maka pemilik kendaraan bekas tidak lagi mengalami kendala administratif hanya karena sulit mendapatkan KTP pemilik pertama.
Langkah ini dinilai sebagai inovasi dalam sistem perpajakan kendaraan bermotor yang lebih inklusif dan tidak membebani masyarakat.