Kanal

Bea Cukai Asistensi Calon Penerima Fasilitas Authorized Economic Operator

Salah satu cara Bea Cukai jalankan peran di bidang industrial assistance dan trade facilitator adalah melalui pelayanan dan asistensi bagi pelaku usaha yang akan memanfaatkan fasilitas kepabeanan. Pelaksanaan asistensi pemberian fasilitas kali ini dilakukan oleh Bea Cukai Tanjung Perak dan Bea Cukai Gresik.

Bekerja sama dengan Direktorat Teknis Kepabeanan, Bea Cukai Tanjung Perak meninjau langsung PT Cargill Indonesia dalam rangka pemberian fasilitas authorized economic operator (AEO).

“AEO merupakan salah satu fasilitas yang ditawarkan Bea Cukai bagi para pelaku usaha yang memiliki tingkat kepatuhan yang tinggi dan memenuhi persyaratan,” ujar Hatta Wardhana, Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan.

Manfaat yang didapatkan dari fasilitas tersebut antara lain penelitian dokumen dan/atau pemeriksaan fisik yang minimal, serta adanya client manager yang menangani.

Selain mengasistensi calon penerima fasilitas, Bea Cukai Tanjung Perak juga memberikan refreshment training ketentuan AEO kepada PT Nestle Indonesia yang telah memperoleh sertifikat AEO.

Masih di wilayah Jawa Timur, Bea Cukai Gresik bersama Direktorat Teknis Kepabeanan juga melaksanakan peninjauan lapangan sertifikasi AEO untuk PT AKR Corporindo pada pertengahan Februari lalu.

Proses memperoleh pengakuan sebagai AEO meliputi penelitian administrasi dan peninjauan lapangan. Pendampingan merupakan bagian dari proses penilaian yang berkelanjutan terhadap kepatuhan dan kemampuan perusahaan dalam hal kepabeanan, sehingga dapat memastikan bahwa suatu perusahaan memenuhi standar AEO yang telah ditetapkan.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button