Kanal

Bea Cukai Awasi Rokok Ilegal Lewat Operasi Pasar di Makassar dan Malang

Pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal kembali dijalankan oleh petugas Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan dan Bea Cukai Malang. Kegiatan pengawasan lewat operasi pasar yang rutin dijalankan Bea Cukai juga dibarengi dengan edukasi kepada para pedagang eceran.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan, Encep Dudi Ginanjar, mengungkapkan, kegiatan operasi pasar dilakukan dengan menyasar titik-titik rawan yang berpotensi kedapatan menjual rokok ilegal. 

“Kegiatan operasi pasar di Sulawesi Selatan kali ini menyasar pada wilayah perbatasan Makassar-Gowa, sementara di Malang dilakukan di wilayah Kecamatan Ngajum,” ujarnya, Jakarta, Jumat (20/10/2023). 

Kegiatan operasi pasar dilakukan dengan menginspeksi area pasar serta para penjual grosir dan eceran. Petugas agan mengidentifikasi secara menyeluruh dan akan melaksanakan penyitaan jika menemukan rokok ilegal.

Selain melaksanakan penindakan, Bea Cukai juga memberikan edukasi kepada para penjual eceran terkait ciri-ciri rokok ilegal serta bahaya dan dampak negatif yang ditimbulkan oleh rokok ilegal. 

“Lewat pelayanan informasi keliling yang dibarengi dengan kegiatan operasi pasar diharapkan, masyarakat semakin menyadari bahwa peredaran rokok ilegal itu dilarang dan dapat membahayakan baik bagi masyarakat maupun perekonomian Indonesia,” tambah Encep.

Bea Cukai berkomitmen untuk terus mengawasi peredaran rokok ilegal dan menjaga integritas pabean negara. Juga mengajak masyarakat untuk mendukung upaya pemberantasan rokok ilegal demi keamanan dan kesejahteraan bersama.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button