Kanal

Bea Cukai Berikan Asistensi Dorong Potensi dan Kepatuhan Industri Dalam Negeri

Bea Cukai berupaya konsisten mewujudkan fungsinya dalam memberikan pelayanan dan meningkatkan sinergi dengan pengguna jasa lewat asistensi yang dilakukan kepada pelaku usaha dalam negeri. Beberapa unit vertikal yang melaksanakan asistensi adalah Bea Cukai Bekasi dan Bea Cukai Yogyakarta.

Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana menyatakan asistensi dilaksanakan oleh Bea Cukai Bekasi ke beberapa perusahaan antara lain PT Panasonic Gobel Energy Indonesia terkait Pelayanan Perizinan Pengeluaran Sementara ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDDP) Dalam Rangka Subkontrak.

“Asistensi ini ditujukan untuk memberikan jawaban dan solusi atas masalah-masalah yang terjadi seputar pelayanan perizinan yang perusahaan hadapi di antaranya meliputi dasar hukum, syarat pengajuan, izin usaha berbasis risiko dan prosedur pengajuan permohonan sesuai aturan yang telah ditetapkan,” ujar Hatta.

Asistensi serupa juga dilaksanakan kepada PT Seiwa Indonesia yang merupakan salah satu kawasan berikat mandiri. Beberapa hal yang dibahas dalam sesi diskusi di antaranya hasil produksi PT Seiwa, jenis-jenis dokumen Tempat Penimbunan Berikat (TPB) yang dilayani, perbandingan penjualan ekspor dengan penjualan lokal sesuai peraturan yang berlaku, dan alur dokumen atau barang impor yang menggunakan SKA melalui Pusat Logistik Berikat (PLB).

Asistensi lainnya juga dilaksanakan terhadap PT Chubb Safes Indonesia yang juga merupakan kawasan berikat mandiri. PT Chubb Safes Indonesia yang merupakan perusahaan manufaktur dalam pengadaan hasil produksi industri brankas, filling kantor, dan sejenisnya.

Dalam kegiatan tersebut juga dilaksanakan pengujian atas beberapa kriteria, antara lain pengujian sistem pencatatan kegiatan impor dan ekspor serta pengecekan pendayagunaan CCTV sebagai alat kontrol pengawasan pemasukan dan pengeluaran barang. Harapannya dengan adanya kegiatan ini perusahaan dapat mempertahankan standar tinggi sebagai entitas yang mendapatkan pelayanan khusus di bidang kepabeanan sesuai peraturan yang berlaku.

Asistensi serupa juga dilaksanakan Bea Cukai Yogyakarta kepada PT Maesindo Indonesia yang berlokasi di Bantul. Selain perusahaan tersebut, beberapa perusahaan lainnya yang mengikuti asistensi yang diberikan Bea Cukai Yogyakarta yaitu PT Dong Young Trees Indonesia, PT Samku Glove Indonesia, PT Komitrando Emperio, PT Woneel Midas Leathers, dan PT Imeco Inter Sarana.

Dalam kegiatan tersebut, Bea Cukai memaparkan materi terkait kuota penjualan hasil produksi ke TLDDP sesuai PER-19/BC/2018 dan PMK 96/PMK.04/2022, kewajiban pengusaha Kawasan berikat sesuai PER-19/BC/2018, IT Inventory Tempat Penimbunan Berikat (TPB), monitoring dan evaluasi mandiri TPB, serta perubahan, pembetulan dan/atau pembatalan dokumen TPB

“Dengan adanya asistensi ini merupakan komitmen Bea Cukai Bekasi dalam memberikan dukungan terhadap industri dalam negeri agar dapat bersaing di pasar internasional yang tentunya akan berdampak positif bagi bergeraknya roda perekonomian dan sebagai upaya agar sinergi dengan para pemangku kepetingan dapat terus terjalin dengan baik,” pungkas Hatta.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button