Kanal

Bea Cukai Berikan Sosialisasi Ketentuan Cukai di Wilayah Jawa Tengah dan Yogyakarta

Rabu, 05 Okt 2022 – 19:55 WIB

bea cukai inilah.com

Bea Cukai bersama dengan pemerintah daerah melakukan sosialisasi terkait cukai di wilayah Jawa Tengah

Tembakau merupakan salah satu komoditas penting di Indonesia, khususnya di wilayah Jawa Tengah. Industri tembakau memberikan kontribusi yang signifikan bagi perekonomian Indonesia, terutama cukai sebagai sumber penerimaan negara, lapangan pekerjaan, dan pembangunan daerah.

Karena tergolong barang kena cukai, maka peredaran tembakau dan produk turunannya perlu diawasi dan dikendalikan.

Bea Cukai memiliki peran penting dalam melakukan pengawasan terhadap tembakau dan produk turunannya. “Bea Cukai melakukan langkah represif berupa penindakan terhadap peredaran rokok ilegal sebagai bentuk pengawasan. Di sisi lain, Bea Cukai juga menggunakan cara preventif berupa penyelenggaraan sosialisasi di daerah penghasil tembakau,” ujar Hatta Wardhana, Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai.

Hatta mengatakan bahwa sebagai langkah preventif, Bea Cukai bersama dengan pemerintah daerah melakukan sosialisasi terkait cukai di wilayah Jawa Tengah. Berturut-turut, Bea Cukai Semarang melakukan kegiatan sosialisasi di wilayahnya kerjanya, yaitu Semarang, Demak, dan Kendal.

Di Semarang, Bea Cukai Semarang menggandeng Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang untuk menyelenggarakan sosialisasi kepada kalangan organisasi masyarakat dan pedagang kaki lima wilayah setempat, pada Selasa (20/9/2022).

Sementara itu pada hari yang sama, di Demak, kegiatan sosialisasi dilakukan dengan menggandeng Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Demak. Bea Cukai Semarang juga bekerja sama dengan Pemerintah Kota Salatiga untuk melaksanakan operasi pasar yang berada di 4 kecamatan dan 23 kelurahan, pada Kamis (22/9/2022).

“Kegiatan sosialisasi dengan menggandeng pemerintah daerah merupakan implementasi dari pemanfaatan Dana Bagi Hasil (DBH) Cukai Hasil Tembakau (CHT) dengan tujuan untuk melakukan pembinaan industri dan lingkungan sosial,” ujar Hatta.

Selain itu, Bea Cukai Semarang juga melakukan sosialisasi dengan berkolaborasi bersama Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Semarang melalui pagelaran wayang orang bertajuk “Sang Hanoman”, pada Jumat (23/9/2022). Sedangkan di Kendal, kegiatan sosialisasi dilakukan setelah acara senam masal yang diselenggarakan Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Kendal, pada Minggu (25/9/2022).

“Bentuk sosialisasi melalui kegiatan seni dan olahraga merupakan bentuk pendekatan sosial terhadap masyarakat. Diharapkan masyarakat mengetahui kehadiran Bea Cukai dan memahami tugas serta fungsinya dalam pelayanan dan pengawasan cukai,” terang Hatta.

Serupa, Bea Cukai Kudus gelar sosialisasi bersama Satpol PP Kabupaten Pati yang berlangsung di Desa Kedalingan, Kecamatan Tambakromo, pada Rabu (28/09). Selanjutnya, Bea Cukai Kudus juga melaksanakan asistensi terkait ketentuan cukai di Pabrik Rokok 7 Loeng yang berlokasi di Kabupaten Jepara, pada Kamis (29/9/2022). Hal ini dilakukan untuk membangun komunikasi dan kerja sama yang baik dengan pengguna jasa dan masyarakat.

Hatta mengungkapkan bahwa sebagai upaya menekan peredaran rokok ilegal, Bea Cukai Kanwil Jateng DIY sosialisasikan ketentuan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) untuk pemerintah daerah dan petani tembakau di wilayah Solo Raya, meliputi Surakarta, Boyolali, Sukoharjo, Karanganyar, Wonogiri, Sragen, dan Klaten, pada Selasa (28/9/2022).

“Cukai menjadi salah satu penopang penerimaan negara, pendapatan terbesarnya masih dari hasil tembakau. Oleh karena itu rokok ilegal harus diberantas, salah satunya melalui KIHT,” imbuhnya.

Upaya menekan peredaran rokok ilegal juga secara masif dilakukan Bea Cukai Kanwil Jateng DIY melalui dialog interaktif televisi. Bersama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah, Bea Cukai Kanwil Jateng DIY sosialisasikan materi bertajuk “Waspada Peredaran Rokok Ilegal melalui E-Commerce” yang disiarkan melalui Semarang TV, pada Senin (26/9/2022).

Sementara itu, di Yogyakarta, Bea Cukai Yogyakarta bersama dengan Satpol PP DIY gelar sosialisasi untuk masyarakat Bantul di Pasar Pleret, Kabupaten Bantul, pada Rabu (21/9/2022). Kegiatan sosialisasi berlangsung di tengah acara hiburan yang tengah digelar. Dengan menargetkan warga pasar, sosialisasi yang dibawakan dengan santai itu terbukti menjadi cara yang efektif untuk berinteraksi dengan masyarakat.

“Melalui kegiatan sosialisasi yang digelar di wilayah Jawa Tengah dan Yogyakarta, kami berharap dapat meningkatkan pengetahuan dan kewaspadaan masyarakat setempat akan peredaran rokok ilegal,” pungkas Hatta.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button