Kanal

Bea Cukai dan Pemda Fokus ke Penegakan Hukum

Bea Cukai

Dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) dan menjaga agar anggaran tersebut dikelola secara efektif, tepat guna, dan tepat sasaran, Bea Cukai terus berupaya menjalin koordinasi pemanfaatan DBHCHT dengan pemerintah daerah (pemda).

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana, pada Senin (11/07/2022) mengatakan DBHCHT merupakan kebijakan pengalokasian dana sebesar dua persen dari penerimaan cukai hasil tembakau yang diproduksi di dalam negeri kepada provinsi penghasil cukai dan/atau provinsi penghasil tembakau.

Kebijakan yang telah dilaksanakan sejak tahun 2008 ini bertujuan untuk mengatasi eksternalitas negatif yang timbul akibat konsumsi produk tembakau. Dalam pelaksanaanya, fokus kebijakan penggunaan DBHCHT mengalami perubahan sesuai dengan urgensi dan kebutuhan.

“Di tahun 2022, dengan diterbitkannya PMK 215 pada tanggal 31 Desember 2021, terdapat perubahan besaran alokasi DBHCHT, yaitu untuk bidang kesejahteraan masyarakat sebesar 50 persen, kesehatan 40 persen, dan penegakan hukum 10 persen. Sebagai tindak lanjut perubahan tersebut, unit vertikal Bea Cukai, seperti Bea Cukai Purwakarta, Bea Cukai Yogyakarta, Bea Cukai Sidoarjo, dan Bea Cukai Kediri telah mengkoordinasikan rencana kerja penggunaan DBHCHT bersama pemda di wilayah pengawasan masing-masing. Pembahasan dikhususkan pada bidang penegakan hukum,” jelas Hatta.

Selain membahas alokasi dana dan rencana kegiatan, Bea Cukai dan pemda juga menekankan pentingnya penilaian kinerja pemerintah daerah dalam penggunaan DBHCHT di bidang penegakan hukum sesuai SE-4/BC/2022. Dengan harapan pengelolaan DBHCHT tahun 2022 dapat lebih optimal dan pemda dapat terus berkoordinasi dengan Bea Cukai.

“Kami juga melaksanakan focus group discussion untuk mengedukasi pemda mengenai penegakan hukum di bidang cukai, pengenalan ciri-ciri rokok ilegal, sanksi pelanggaran cukai, serta gambaran pelaksanaan operasi bersama antara Bea Cukai dan pemda, khususnya Satpol PP. Kegiatan ini bertujuan untuk menyeragamkan pemahaman tentang penegakan hukum di bidang cukai dan membangun kolaborasi yang baik antara Bea Cukai, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota dalam pengelolaan DBHCHT,” tambahnya.

Hatta berharap semoga langkah koordinasi Bea Cukai dan pemda menjadi awal yang baik dalam pemanfaatan DBHCHT di berbagai daerah. Mengingat dalam realisasi program pemanfaatan DBHCHT diperlukan dukungan dari berbagai pihak.

“Untuk itu mari berkoordinasi dengan tujuan untuk membantu kesejahteraan, penegakan hukum, dan kesehatan masyarakat melalui DBHCHT,” Hatta.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button