Kanal

Bea Cukai Gagalkan Pengiriman 1,7 Juta Batang Rokok Ilegal

Kantor-kantor pengawasan Bea Cukai di berbagai daerah terus berupaya mengatasi peredaran rokok ilegal, yang tak hanya merugikan kesehatan masyarakat juga menyebabkan kerugian negara dalam hal penerimaan di bidang cukai. Hal ini merupakan perwujudan fungsi Bea Cukai sebagai pelindung masyarakat dan pengumpul penerimaan negara.

Di Jambi, tepatnya di jalan lintas Sumatera Jambi-Muara Bungo, Kabupaten Batanghari, petugas Bea Cukai Jambi mengamankan 1,6 juta batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai. Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana, pada Selasa (12/04) mengatakan bahwa penindakan yang terlaksana pada tanggal 31 Maret 2022 tersebut dilaksanakan berdasarkan informasi hasil analisis tim intelijen.

“Bea Cukai Jambi mendapatkan informasi bahwa ada pengiriman rokok ilegal berasal dari Jawa. Setelah dilakukan penyisiran, sekitar pukul 22.00 WIB, tim berhasil melakukan penindakan dengan barang bukti berupa seratus koli rokok ilegal yang diangkut truk dan mengamankan dua orang saksi, yaitu sopir dan kernet truk tersebut,” kata Hatta.

Dari barang bukti yang diamankan, diperkiraan total kerugian negara mencapai 1,2 miliar rupiah. Barang bukti tersebut hingga kini masih dalam proses penelitian dan telah dilakukan penegahan serta penyegelan terhadap barang tersebut.

Di tempat yang berbeda, yaitu di Boyolali, Jawa Tengah, Bea Cukai juga berhasil menindak 176.000 batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM). Penindakan ini berawal dari informasi adanya pengiriman rokok ilegal yang berasal dari wilayah Jawa Timur. “Sumber informasi menyatakan bahwa truk berjalan dari Jawa Timur menuju Sumatra yang berdasarkan informasi terakhir akan melewati wilayah Kiringan yang merupakan perbatasan antara Kab. Semarang yang merupakan wilayah pengawasan Bea Cukai Semarang dan Kab. Boyolali yang merupakan wilayah pengawasan Bea Cukai Surakarta. Akhirnya kedua kantor Bea Cukai tersebut, ditambah Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY berkoordinasi untuk melakukan penindakan,” ungkap Hatta.

Petugas menyisir area Boyolali yang diduga sebagai jalan raya yang sering digunakan untuk truk antar kota selain rute jalan tol. Setelah melakukan pengamatan cukup lama, ditemukan truk berwarna kuning yang berhenti di sebuah parkiran minimarket di depan kantor Desa Kiringan, Kec. Boyolali, Kab. Boyolali. Petugas pun melakukan pemeriksaan dan menemukan belasan karung kayu manis yang di belakangnya terdapat sebelas karton berisi rokok SKM dengan merek New Me Mild Milde, S Mild, dan Coffee Stik tanpa dilekati pita cukai.

“Mengingat locus penindakan di wilayah Boyolali, selanjutnya truk beserta pelaku dibawa ke Kantor Bea Cukai Surakarta guna dilakukan pengamanan, pencacahan, juga permintaan keterangan. Total rokok ilegal yang berhasil diamankan sejumlah 176.000 batang. Diharapkan dari hasil pemeriksaan dapat mengungkap asal usul barang, jaringan peredaran rokok ilegal serta jalur distribusinya, yang diharapkan nantinya dapat menyelamatkan keuangan negara,” tegas Hatta.

Pengiriman rokok tanpa dilekati pita cukai ini diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button