Kanal

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 1 Juta Batang Rokok Ilegal di Jawa Tengah

Bea Cukai Jawa Tengah DIY dan Satpol PP Provinsi Jawa Tengah melakukan penindakan terhadap tiga mobil pribadi bermuatan rokok ilegal pada Kamis, 22 Desember 2022 di Rest Area Wisma Halim – SPBU Karangrejo, Jalan Pantura Semarang – Demak, Karangrejo, Kab. Demak, Jawa Tengah.

Pada penindakan tersebut telah diamankan sebanyak 1,09 juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp1,77 miliar dan potensi penerimaan negara berupa cukai, PPN hasil tembakau, dan pajak rokok senilai Rp818,57 juta.

“Pada Hari Kamis, tanggal 22 Desember 2022 pada pukul 10.00 WIB kami menerima informasi intelijen bahwa terdapat pengiriman rokok jenis sigaret kretek mesin yang diduga ilegal menggunakan tiga buah minibus di jalur distribusi wilayah Jawa Tengah. Selanjutnya, bersama Satpol PP Provinsi Jawa Tengah melakukan pengamatan di sepanjang Jalan Pantura Semarang Kudus dan Jalan Tol Semarang Salatiga,” ungkap Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, Tri Utomo Hendro Wibowo, Selasa (03/01/2022).

Tri menjelaskan lebih lanjut bahwa pada pukul 12.00 WIB tim mendapati sarana pengangkut denghan ciri ciri yang sesuai dengan informasi yang diterima.

“Setelah mengunci target yang sesuai dengan ciri-ciri, tim kemudian melakukan pembuntutan dan berhasil melakukan penghentian sarana pengangkut di Rest Area Wisma Halim – SPBU Karangrejo, Demak,” imbuh Tri.

Terhadap barang bukti berupa 429 Bale dan 133 slop rokok SKM tanpa pita cukai beragam merek berserta pelaku (Sdr. HR, AL, MF, MA, ZA dan HF selaku Sopir dan kernet) dan 3 unit minibus diamankan di Kanwil Bea Cukai Jateng DIY untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Hingga penghujung Desember 2022, Kanwil Bea Cukai Jateng DIY telah berhasil melakukan penindakan sebanyak 918 kali dan mengamankan sebanyak 75,55 juta batang rokok ilegal dengan potensi penerimaan negara yang seharusnya dibayar mencapai Rp58,25 miliar.

Tri mengimbau kepada seluruh pelaku usaha untuk melaksanakan usahanya secara legal.

“Bagi siapapun yang melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi baik pidana penjara maupun denda, Bea Cukai bersama seluruh aparat penegak hukum dan pemerintah daerah akan terus berupaya memberantas peredaran rokok ilegal,” tegasnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button