Kanal

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Batam dan Banyuwangi

Selasa, 28 Jun 2022 – 19:42 WIB

Narkotika

Dokumentasi Bea Cukai

Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) yang diperingati setiap tanggal 26 Juni 2022 merupakan bentuk keprihatinan dunia terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) yang dapat berdampak buruk terhadap kesehatan, sosial, ekonomi, dan keamanan masyarakat.

“Sejalan dengan semangat Hari Anti Narkotika Internasional, Bea Cukai berkomitmen dalam mencegah masuknya barang-barang ilegal termasuk narkoba. Sebagai community protector, Bea Cukai berupaya melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal melalui berbagai penindakan di bidang kepabeanan dan cukai,” ungkap Hatta Wardhana, Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Jakarta, Selasa, (28/6/2022).

Tren penyelundupan yang beragam tidak menyurutkan semangat Bea Cukai Batam dalam mengawasi peredaran narkoba. Lewat metode cyber crawling, yaitu metode mendapat dan mengolah informasi melalui internet dan media sosial, Bea Cukai Batam mampu menggagalkan penyelundupan ganja dengan keakuratan dan ketepatan akurasi.

Pada Senin (13/06/2022) dan Kamis (16/06/2022), Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan pengiriman dua paket ganja senilai 4,1 kilogram dari Medan menuju Samarinda.

“Keberhasilan ini merupakan hasil kolaborasi dari Bea Cukai Batam, Direktorat Interdiksi Narkotika, Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur, dan Bea Cukai Samarinda. Melalui sinergi dan kolaborasi, hasil cyber crawling yang diperoleh kian optimal sehingga mampu menggagalkan peredaran ganja di Indonesia,” ujar Hatta.

Sebelumnya, Bea Cukai Batam bersama dengan AVSEC (Basic Aviation Security) Bandara Internasional Hang Nadim Batam kembali amankan narkotika yang diselundupkan masuk ke dalam negeri, pada Jumat (10/06/2022). Narkotika jenis methamphetamine atau lebih dikenal dengan sabu-sabu seberat 100,7 gram berhasil diamankan oleh Bea Cukai Batam.

Hatta mengungkapkan bahwa penindakan bermula dari kecurigaan petugas Bea Cukai dan AVSEC dengan gerak-gerik penumpang dengan inisial D, dengan rute penerbangan dari Batam menuju Surabaya dengan tujuan akhir Lombok.

Setelah dilakukan pemeriksaan badan dan wawancara mendalam terhadap tersangka, didapati bahwa tersangka mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu dan mengeluarkan satu bungkus sabu-sabu kepada petugas.

“Setelah dilakukan rontgen di rumah sakit terdekat, hasilnya masih ada satu bungkus barang bukti di dalam dubur. Atas temuan ini, terhadap barang bukti dan tersangka diserahterimakan ke Polda Kepulauan Riau untuk diproses lebih lanjut,” imbuhnya.

Sementara itu, di Banyuwangi, Bea Cukai Banyuwangi bersama Satresnarkoba (Satuan Reserse Narkoba) Polresta (Polisi Resor Kota) Banyuwangi berhasil menggagalkan pengiriman paket yang diduga narkotika berupa pil trihexyphenidyl, pada Selasa (21/06/2022).

Penindakan berawal dari pengembangan informasi yang didapatkan Bea Cukai Banyuwangi, kemudian tim penindakan Bea Cukai Banyuwangi bersama Satresnarkoba Polresta Banyuwangi melakukan pemeriksaan lokasi di salah satu perusahaan jasa kiriman.

“Setelah dilakukan pemeriksaan fisik terhadap paket barang kiriman, didapati dua botol masing-masing berisi seribu pil berbentuk tablet warna putih yang diduga merupakan pil trihexyphenidyl. Setelah itu, tim penindakan di lapangan memutuskan untuk melakukan pelacakan terhadap penerima paket. Atas pelacakan tersebut, tim penindakan berhasil mengamankan pelaku dengan inisial RAP yang merupakan penerima paket kiriman tersebut dan menyerahkan kepada Satresnarkoba Polresta Banyuwangi untuk proses lanjut,” jelas Hatta.

Upaya penyelundupan narkotika dapat dijerat dengan Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button